ARAHKATA - M petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) akhirnya dipecat dari lembaga antikorupsi.
Dia dipecat buntut dugaan dirinya yang memaksa istri tahanan korupsi melakukan video call tak senonoh lewat WhatsApp.
"Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," kata anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, Senin, 11 September 2023 malam.
Baca Juga: Warga Kampung Nagrog Desak Pemerintah dan Swasta Bersihkan 17 Sumur yang Tercemar Pertamax
Pemecatan M dari KPK sebagai tindak lanjut hasil sidang etik yang dilakukan Dewan Pengawas KPK.
Pada 12 April 2023, Dewan Pengawas KPK menyatakan M bersalah dan menjatuhkan hukuman berupa saksi sedang dengan minta maaf secara terbuka dan tidak langsung.
M merupakan petugas Rutan KPK sejak 5 Desember 2019. Ia diduga melakukan perbuatan asusila kepada istri tahanan korupsi. Dia diduga memaksa istri tahanan menunjukkan bagian tubuh sensitifnya lewat video call WhatspApp.
Terduga korban mengaku akhirnya memenuhi permintaan M, karena khawatir akan berdampak ke suaminya yang menjadi tahanan KPK.