Edan Jual Gadis Perawan Rp8 Juta per Jam, Terpaksa jadi PSK Alasan Bantu Nenek

- 25 September 2023, 12:36 WIB
Ilustrasi prostitusi anak di bawah umur.
Ilustrasi prostitusi anak di bawah umur. /Pixabay/Geralt.

ARAHKATA - Seorang wanita berinisial FEA (24) ditangkap polisi lantaran dianggap menjadi mucikari kasus prostitusi anak. Lewat media  sosial, FEA mempromosikan anak-anak yang bisa memuaskan gairah seksual pria hidung belang.

Bahkan, FEA mematok harga Rp 8 juta per jam kepada calon pelanggan yang mengincar wanita berstatus perawan. 

Kasus prostitusi anak yang dibawah umur dilakoni FEA ini telah dibongkar oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Catat ASN Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar  

"Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Antara, Minggu, 24 September 2023. 

Ade menyebutkan, dua anak terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15) yang mengenal pelaku dari jaringan pergaulan. Pelaku ditangkap pada Kamis, 14 September 2023.

SM mengaku terpaksa menjadi PSK anak lantaran berdalih ingin membantu neneknya. Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta.

Baca Juga: Thamrin City Sepi Pengunjung, Pedagang Mengeluh: Dulu Jual 30, Sekarang Hanya 2 Baju  

Kemudian, DO juga pertama kali dipekerjakan oleh pelaku yang menjanjikan diberikan uang sebesar Rp1 juta.

"Selain SM dan DO, melalui media sosial pelaku diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi secara seksual dan diduga anak di bawah umur," katanya.

Terlebih, pelaku FEA juga memasang tarif bagi perempuan berstatus perawan ditawarkan sebesar Rp7 hingga Rp8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp1,5 juta per jam.

Baca Juga: Seleksi Calon Deputi Penindakan-Direktur Penuntutan KPK Mengerucut 3 Nama, Siapa Mereka? 

Dalam pembagian hasil, pelaku FEA mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Dia mengaku menjadi mucikari dari April sampai September 2023.

Menurut keterangan pelaku, seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

"Kami masih mendalami dan juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan korban," katanya.

Baca Juga: IPW: Kematian Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara Harus Diselidiki 

Usai menjalani penanganan P2TP2A, saat ini korban sudah dikembalikan atau diserahkan kembali kepada keluarga dan orang tua masing-masing.

Adapun barang bukti yang disita, yakni empat buah telepon seluler (ponsel), uang tunai senilai Rp7,8 juta dan sebuah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/A/83/IX/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA pada tanggal 11 September 2023.

Baca Juga: Viral di Medsos Galon Sekali Pakai Gosong Saat Distribusi dari Gudang ke Toko 

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lalu, Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah