OJK Minta Pinjol AdaKami Lakukan Investigasi Dugaan Nasabah Bunuh Diri

- 22 September 2023, 18:16 WIB
OJK (ist)
OJK (ist) /Felix Tendeken/

ARAHKATA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan platform penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) segera melakukan investigasi mendalam untuk memastikan kebenaran berita viral dugaan nasabahnya bunuh diri.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan OJK minta AdaKami membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri.

“OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157, email [email protected], dan telepon 157,” kata Aman sebagaimana keterangan resmi, di Jakarta, dikutip ArahKata.com, Kamis, 21 September 2023.

Baca Juga: ALPHI Bersinergi Perkuat Regulasi Ekosistem Halal Demi Perlindungan Konsumen 

Aman melanjutkan, OJK juga memerintahkan AdaKami melakukan investigasi lebih lanjut soal order fiktif, seperti meminta informasi pada platform marketplace atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya ke OJK.

“OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan,” ujar Amam.

Terkait bunga dan biaya lainnya di AdaKami, ia mengatakan batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar maksimal 0,4% per hari, dan ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

 Baca Juga: BPKP Bersinergi Kawal Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara 2023

OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, serta melakukan penagihan dengan cara baik sesuai peraturan OJK.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x