Saldi Isra: Ada Hakim Mahkamah Konstitusi Terlalu Bernafsu Putus Perkara Usia Cawapres

- 16 Oktober 2023, 22:27 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra /ANTARA

"Di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong 'mengabulkan sebagian' tersebut seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo," terang Saldi.

Namun Saldi tidak menyebut nama hakim konstitusi yang dimaksud.

Baca Juga: OC. Kaligis: Tingkatkan Status Padmasari Metta Tersangka Kasus Pengadaan Barang Fiktif 

Saldi merupakan salah satu dari empat hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) pada putusan perkara ini. Hakim lain yang mempunyai sikap yang sama adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan pada perkara ini bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," jelas Anwar saat membaca amar putusan.

Baca Juga: Amnesty Internasional: Israel Terbukti Gunakan Fosfor Putih untuk Serang Gaza

"Menyatakan pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pemah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"," terang Anwar.

Anwar juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pada hari yang sama, MK menolak Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 untuk seluruhnya. Alasannya karena mahkamah menilai pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah