OC. Kaligis: Tingkatkan Status Padmasari Metta Tersangka Kasus Pengadaan Barang Fiktif

- 16 Oktober 2023, 19:25 WIB
OC Kaligis
OC Kaligis /AS Rabasa /

 

 ARAHKATA – Tim Penasihat Hukum Heddy Kandou mengirimkan surat ke Kepala Kejari Jakarta Barat.

Meminta agar Jaksa meningkatkan status Padmasari Metta, yang selama ini menjadi saksi, ditingkatkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif di anak perusahaan PT Telkom Group.

Penetapan Padmasari Metta sebagai tersangka, agar tidak terjadi tebang pilih dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga: Tidak Terpengaruh Kampanye Negatif, Instansi Pemerintah Masih Andalkan AMDK Galon Polikarbonat

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Tim Penasihat Hukum Heddy Kandou, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis dalam keterangan tertulis ke wartawan, Senin, 16 Oktober 2023.

Menurut Kaligis, dari fakta-fakta yang ditemukan di berkas perkara, ditemukan sejumlah fakta menarik.

Pertama, kata Kaligis, kliennya (Heddy Kandou), dituduh atas dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Amnesty Internasional: Israel Terbukti Gunakan Fosfor Putih untuk Serang Gaza

“Dalam dakwaan, klien kami, Heddy Kandou dituduh aktif di dalam pengurusan pengadaan barang fiktif antara PT. Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT. Telkom, diantaranya yaitu PT. Telkom Telstra, PT. PINS Indonesia, ataupun PT. Infomedia Nusantara,” ujar Kaligis.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x