Sebelumnya, sebagai pemegang hak garapan atas lahan seluas 91 hektar yang kini objek lahannya dikuasai PT Pakuan, Ida Farida mengatakan lahan Alun-alun termasuk bagian lahan 91 hektar yang sedang berperkara hukum.
"Iya, objek perkara juga termasuk lahan yang sekarang lagi dibangun Alun-alun sama Pemkot Depok. Di atas hamparan lahan itu juga sudah diperiksa tim Inafis Bareskrim Polri," kata pemegang SK Mahkamah Agung tahun 1973 dan SK-Kinag Jabar tahun 1964, Ida Farida di Sawangan Depok, Sabtu, 4 November 2023.
Menanggapi lahan yang sedang berperkara dan kini tengah dibangun Alun-alun, ida mengaku heran Pemkot Depok berani mengucurkan dana senilai Rp.45 miliar.
Ia menilai, Pemkot idealnya mengetahui status lahan yang dibangun Alun-alun itu sedang bersengketa dan pembangunannya jadi terkesan dipaksakan.
"Harusnya pemerintah kota tahu sedang bersengketa karena surat saya selalu masuk kepemerintah. Masalah pembayaran PBB. Jawabanya selalu tidak bisa dirinci karena sedang bersengketa. Tapi kenapa itu Alun-alun terkesan dipaksakan pembangunanya," kata Ida.
Seharusnya, lanjut Ida, pemerintah memediasi dengan memangil kedua belah pihak kaitan mencari kejelasan dari status lahan yang akan di bangun Alun-alun.
"Tembusan ke Pemkot juga ada sejak surat laporan polisi saya buat di bulan Juli 2023," tutupnya.