Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan proyek BTS 4G. Beberapa dari mereka sudah mencapai tahap penuntutan, dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun hingga 18 tahun penjara.***