Jaksa Agung: Penegakan Hukum Kasus Korupsi BTS 4G Tak Ganggu Pembangunan

- 6 November 2023, 12:49 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin -f/istimewa
Jaksa Agung, ST Burhanuddin -f/istimewa /

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan proyek BTS 4G. Beberapa dari mereka sudah mencapai tahap penuntutan, dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun hingga 18 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah