Jimly Ungkap Kebohongan Ketua MK Anwar Usman Usai Sidak Kode Etik 3 Hakim

- 3 November 2023, 20:27 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. /ANTARA

ARAHKATA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie ungkap isu baru dalam pemeriksaan tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo, Rabu, 1 November 2023.  

Dalam pemeriksaan terungkap kebohongan soal kehadiran Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memutus perkara soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). "Tadi ada yang baru soal kebohongan. 

Ini hal yang baru. Kebohongan itu maksudnya alasan hadir dan tidak hadir di sidang," kata Jimly di Gedung MK, Selasa, 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Kaligis: Memohon Jaksa Agung dan Jamwas Awasi Perkara Korupsi Anak Usaha Telkom

Dalam RPH yang memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023, Anwar Usman tidak hadir. Namun, dalam RPH yang membahas perkara 90-91/PUU-XXI/2023, Anwar menghadirinya. 

Jimly menyebut pasti ada salah satu yang benar dari dua alasan Anwar Usman. 

"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit," ungkap Jimly. Tiga hakim yang diperiksa Jimly menyoal alasan Anwar tak menghadiri RPH. 

Baca Juga: Edan Panji Gumilang Diduga Pakai Dana Al Zaytun Rp 73 Miliar Beli Barang Mewah  

Sebelumnya, Saldi Isra dalam dissenting opinion atau perbedaan pendapatnya mengungkapkan bahwa Anwar tidak hadir dalam RPH perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 tetapi menghadiri RPH perkara 90-91/PUU-XXI/2023. 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x