Kaligis: Memohon Jaksa Agung dan Jamwas Awasi Perkara Korupsi Anak Usaha Telkom

- 3 November 2023, 18:20 WIB
Pengacara OC Kaligis
Pengacara OC Kaligis /Dok Antara/ARAHKATA

ARAHKATA – Tim Penasihat Hukum Heddy Kandou (TPHHK) berkirim surat ke Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Majelis Hakim Perkara No. 85/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Jkt.Pst, memohon agar dilakukan pengawasan terhadap perkara dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif di anak Perusahaan PT Telkom Group.

TPHHK melihat ada tebang pilih dalam penetapan tersangka dan setelah mencermati berita acara saksi menemukan fakta bahwa pelaku utama yang justru sangat aktif dalam pengurusan proyek Telkom, dalam perkara a quo, dilindungi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator TPHHK, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 November 2023.

 Baca Juga: Edan Panji Gumilang Diduga Pakai Dana Al Zaytun Rp 73 Miliar Beli Barang Mewah

Menurut Kaligis, selaku kuasa hukum dari Heddy Kandou, pihaknya memohon kepada Jaksa Agung, Jamwas dan Ketua PN Jakarta Pusat melakukan pemgawasan terhadap perkara anak perusahaan PT Telkom Group ini, agar terjadi Fair Trial dalam persidangan pemeriksaan perkara ini.

“Dalam perkara klien kami, setelah melihat dan mencermati BAP (berita acara pemeriksaan) Saksi-Saksi, ternyata pelaku utama, yang justru sangat aktif, dalam pengurusan proyek Telkom dalam perkara a quo, dilindungi oleh Jaksa Penuntut Umum. Bukti adanya tebang pilih dalam penanganan perkara a quo ini, adalah Padmasari Metta (Direktur Operation PT. Quartee Technologis), sebagai pihak yang sangat aktif dalam proses pengurusan dokumen-dokumen, berkomunikasi serta proses pelaksanaan proyek pengadaan barang, antara PT. Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT. Telkom, faktanya sampai dengan saat ini masih berstatus sebagai Saksi,” tukas Kaligis.

Keyakinan Kaligis bahwa Padmasari Metta adalah pelaku utama dalam kasus ini, terlihat dari keterangan lima saksi dalam BAP Saksi, yang menjelaskan peran Padmasari Metta dalam kasus tersebut.

 Baca Juga: BREAKING NEWS Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Sama dengan keterangan Moch. Rizal Otoluwa, saksi Stefanus Suwito Gozali (Direktur PT. Quartee Technologies) juga menerangkan peran aktif Padmasari Metta dalam perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x