IPW Desak KPK Transparan Kasus Wamenkumham

- 6 November 2023, 20:09 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso /

ARAHKATA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar transparan dan akuntabilitas dalam proses hukum yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

Laporan yang dibuat sejak bulan Maret 2023 itu diakui oleh IPW hingga saat ini belum menemui titik terang dalam penanganannya.

"Terutama, penjelasan pada pelapor dalam hal ini IPW," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dikutip ArahKata.com, Senin, 6 November 2023.

Baca Juga: Tim 8 Prabowo Duga Ada Pihak Hendak Sabotase Gibran Sebagai Cawapres

IPW menegaskan, prinsip tranparansi dan akuntabilitas kinerja KPK sendiri dipertanyakan oleh publik setelah kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap seorang pimpinan KPK Firli Bahuri mencuat.

"Dimana Polda Metro secara profesional meningkatkan penyelidikan ke penyidikan terkait pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo," ujarnya.

Melihat hal tersebut, IPW menilai KPK tidak transparan dan akuntabel dalam memproses laporan tipikor yang disampaikan oleh masyarakat pada KPK.

Baca Juga: Festival Oktober 2023 Kejutan Damai Putra Group Bersama Stakeholder

"Bahkan, publik melihat bahwa KPK dapat dimulai mengangkangi kewenangan penegakan hukum korupsi dengan menunjukkan pada publik urusan penanganan kasus korupsi di KPK adalah urusan KPK sendiri dan tidak peduli pada harapan publik yang menginginkan keterbukaan sehingga publik tidak perlu tahu proses perkembangan laporan yang disampaikan," jelasnya.

"KPK tidak menerapkan keterbukaan proses hukum atas laporan masyarakat sehingga masyarakat harus berusaha sendiri mempertanyakan perkembangan laporan tipikor yang disampaikan tanpa mendapatkan layanan yang layak," sambungnya.

Bahkan dalam laporan IPW terhadap Wamenkumham EOH menjadi pertanyaan akuntabilitas KPK karena ada isu dihambatnya penetapan tahap penyidikan di KPK oleh direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dengan menahan dibuatkannya laporan terjadinya Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Keputusan MK Cederai Demokrasi Koalisi Masyarakat Sipil Siap Kawal Pemilu

"Padahal, laporan terjadinya Tindak Pidana Korupsi adalah tugas direktorat penyelidikan KPK untuk membuatnya setelah proses penyelidikan menemukan peristiwa pidana Tipikor. Info yang beredar Brigjen Endar Priantoro menahan pembuatan laporan tersebut dengan alasan karena berjasanya EOH pada Polri sebagai saksi ahli adalah mengada ada," ungkapnya.

"Oleh sebab itu, kalau benar isu tersebut maka justru Brigjen Endar priantoro sebagai polisi yang ditugaskan oleh institusi Polri di KPK telah mencoreng nama baik polri," imbuhnya.

Sehingga IPW mendesak KPK membuatkan laporan perkembangan proses hukum tipikor atas laporan masyarakat secara berkala sebagai akuntabilitas kerja.

Baca Juga: Jaksa Agung: Penegakan Hukum Kasus Korupsi BTS 4G Tak Ganggu Pembangunan

Dikarenakan gaji pegawai KPK dibayar dari APBN yang berasal dari masyatakat melalui pajak.Tanpa transparansi dan akuntabilitas kerja pada publik maka potensi penyimpangan kewenangan untuk kepentingan tertentu yang bisa saja sifatnya pribadi dan atau melayani permintaan pihak pihak tertentu yang melanggar hukum akan terjadi.

"KPK dapat mencontoh soal transparasi pada pelapor dengan melihat model SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan) yang diterbitkan oleh Polri dalam proses perkara pidana," pungkasnya.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x