ARAHKATA - Seorang wanita berinisial JZF dan pasangannya, A, diduga melakukan penggelapan dan penipuan uang arisan senilai Rp 1,9 miliar.
Pihak rektorat Universitas Islam Bandung (Unisba) telah mengonfirmasi bahwa terduga pelaku adalah mahasiswa mereka dan terlibat dalam tindak pidana penggelapan.
Peristiwa ini bermula saat salah satu korban mulai merasa curiga terhadap ketidakpastian investasi yang dikelola oleh JZF dan A.
Baca Juga: Rekening Baim Wong Dijebol Penipu, Bermula dari Pesan WhatsApp Berisi Malware
Korban tersebut lalu mengumpulkan korban lainnya untuk mendatangi rumah terduga pelaku, berusaha untuk mendapatkan penjelasan dan pengembalian uang mereka.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, dan para korban memutuskan untuk memviralkan kasus ini melalui media sosial.
Terduga pelaku JZF, berusia 20 tahun, diketahui berasal dari Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Baca Juga: Celine Evangelista Disebut Dekat dengan Jaksa Agung sampai Panggil Papa, Kejagung Klarifikasi
Ketua RW tempat terduga pelaku tinggal, Ayi Supriatna, mengonfirmasi bahwa sejumlah mahasiswa telah menggeruduk rumah terduga pelaku untuk menagih uang yang telah dijanjikan oleh JZF.