KPK: Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Resmi Tersangka Gratifikasi Langsung Ditahan

- 15 November 2023, 23:08 WIB
Konferensi pers penahanan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso yang dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri.
Konferensi pers penahanan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso yang dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

ARAHKATA - Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM) dan lima orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk mengkondisikan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan, kegiatan tangkap tangan yang terjadi di wilayah Kabupaten Sorong sejak Minggu, 12 November 2023 merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang dilengkapi adanya informasi dan bahan yang valid.

"KPK langsung mengumpulkan tambahan berbagai informasi dan bahan keterangan lanjutan hingga berproses ke tahap penyelidikan dalam rangka menemukan adanya peristiwa pidana untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang, 14 November 2023.

Baca Juga: MUI: Daftar Produk untuk Diboikot yang Beredar di Internet Itu Hoaks

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yan Piet Mosso (YPM) selaku Pj Bupati Sorong, Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong.

Selanjutnya, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, dan David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," pungkas Firli.

Baca Juga: KPU Gelar Undian Penetapan Nomor Urut Ketiga Capres dan Cawapres Pemilu 2024

Akibat perbuatannya, tersangka Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x