IPW Minta Pemeriksaan 176 Kades 'Kandang Banteng' Usai Pemilu Curiga Unsur Politik

- 27 November 2023, 18:07 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso /

Keanehan yang nyata terjadi, lanjut Sugeng, adalah surat pemberitahuan klarifikasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa tersebut tidak langsung diberikan kepada kepala desa yang bersangkutan.

Tetapi surat pemberitahuan klarifikasi dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Jateng melalui surat kepada kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga: Edan! PPATK Catat Transaksi Judi Online Mencapai Rp 500 Triliun

Surat dari Ditreskrimsus tersebut bernomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen.

Menerima surat dari Polda Jateng tersebut, kepala Dispermasdes Kabupaten Karanganyar langsung mengeluarkan surat kepada para camat agar kepala desa memenuhi undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Jateng.

Kemudian para camat pun mengeluarkan surat dengan perihal yang sama kepada para kepala desa untuk diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.

Baca Juga: Damai Putra Group Peduli Cegah Stunting Edukasi Kesehatan di Kelurahan Setia Asih Bekasi 

IPW menilai bahwa pemanggilan terhadap 176 kepala desa di Kabupaten Karanganyar diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural dan proposional.

"Karena pemanggilan tersebut seharusnya dilakukan terhadap orang per orang yang menjabat sebagai kepala desa sebagai pertanggung jawaban adanya dugaan pidana," kata Sugeng.

"Kalau pun semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu terindikasi ada pidananya maka juga dilakukan pemeriksaan satu per satu dan tidak serentak pada hari yang sama," sambungnya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah