Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup

- 23 November 2023, 12:23 WIB
Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup
Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup /Foto : instagram @firlibahuriofficial

ARAHKATA - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023.

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," katanya, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

Firli Bahuri dijerat pasal berlapis terkait pemerasan, gratifikasi dan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ade menyebut, salah satu pasal tersebut berbunyi ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.

"Terkait dengan Pasal 12 B ayat 1 di ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaiman yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Baca Juga: Polisi Sita Dokumen Valas Rp7,4 Miliar Usai Tetapkan Firli Bahuri Tersangka

Dalam perkara ini, Firli telah telah dimintai keterangannya sebanyak dua kali di Bareskrim Polri pada Selasa 24 Oktober dan Jumat 20 November.

Polisi juga sudah menggeledah kediaman Firli di kawasan Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x