Soal Lahan Tol Cijago Seksi 3, Firma Hukum Abdi Nusantara Gugat PT. ACP di PN Depok

- 14 Desember 2023, 12:24 WIB
Direktur advokat Firma Hukum Abdi Nusantara Yacob T Saragi bersama tim dan pemilik lahan Halomoan Gultom di PN Depok, Kamis, 14 Desember 2023
Direktur advokat Firma Hukum Abdi Nusantara Yacob T Saragi bersama tim dan pemilik lahan Halomoan Gultom di PN Depok, Kamis, 14 Desember 2023 /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

Sejumlah dokumen yang dimaksud Yacob tersebut terdiri dari empat poin yakni, risalah lelang No.003/PL.II.4/2014, berita acara penolakan keberatan hasil investigasi dan identifikasi nomor 536-002/BA Ix/2019 tanggal 5 April 2019.

Baca Juga: Ketiga Kalinya! Ammar Zoni Kembali Ditangkap Kasus Narkoba

Selanjutnya, peta bidang tanah No.117/Satgas A/Cinere-Jagorawi/2022 tertanggal 24 Mei 2022 sebagai perbuatan terakhir atas peta bidang tanah No.1252/2014,NIB.04819 tertanggal 16 Juli 2014.

"Surat-surat dalam risalah lelang tersebut juga sebagai penunjang dilaksanakanya lelang SHGB.No 02253," jelas Yacob.

Dari upaya hukum yang dilakukan Firma Hukum Abdi Nusantara melalui gugatan perdata nomor 51 ke Pengadilan Negeri (PN) Depok itu mencuatkan tujuh pihak berstatus hukum sebagai tergugat.

Baca Juga: KPK Menduga Anggota DPR Sudin Kecipratan Aliran Uang Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Satu tergugat diantaranya yaitu, PT Artha Cahaya Persada (ACP) pemenang lelang HGB. No. 2253 pada tanggal 12 Maret 2014.

Ke-tujuh pihak yang digugat terhadap pelaksanaan lelang HGB No. 2253 diantaranya, Tim Likuidasi PT Bank IFI (DL) selaku tergugat I, PT Balai Lelang Star selaku tergugat II, Subagijo, Candidat Notaris pejabat lelang kelas II selaku tergugat III, PT Artha Cahaya Persada (ACP) selaku tergugat IV, Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok selaku tergugat V, KJPP Firman Azis & Rekan sebagai tergugat VI, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah untuk pembanguan jalan tol Cinere - Jagorawi (Cijago) sebagai tergugat VII.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah