Di PN Depok, Proses Hukum Warga Terdampak Tol Cijago Seksi 3 Berjalan Lambat

- 14 Desember 2023, 09:11 WIB
Halomoan Gultom bersama Firman Hukum Abdi Nusantara di PN Depok, Selasa, 12 Desember 2023
Halomoan Gultom bersama Firman Hukum Abdi Nusantara di PN Depok, Selasa, 12 Desember 2023 /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA- Proses pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak pembangunan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) seksi 3 Kelurahan Limo, Kecamatan Limo Depok masih belum usai.

Proses pembayaran lahan seluas 5.736 M2 sesuai Peta Bidang Tanah (PBT) nomor 1667/2008 tertanggal 21 Mei 2008 atas nama Halomoan Gultom dan Udin K masih terkatung-katung lantaran tengah bersengketa dengan pihak PT. Artha Cahaya Persada (ACP) yang telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Depok sejak bulan Maret 2023 lalu.

Kuasa hukum pemilik lahan seluas 5.736 M2 dari kantor advokat Firma Hukum Abdi Nusantara menilai poses hukum yang tengah ditempuh di PN Depok berjalan lambat lantaran prosesnya sudah sejak Maret 2023 lalu namun hingga kini baru mediasi awal.

Baca Juga: KPK Menduga Anggota DPR Sudin Kecipratan Aliran Uang Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

"Berjalan sangat lambat karena sekarang sudah Desember, tapi baru tahap mediasi awal. Padahal gugatan sudah didaftarkan sejak akhir Maret 2023 lalu," kata Firma Hukum Abdi Nusantara, Amudi PS Sidabutar di PN Depok, Selasa, 12 Desember 2023.

Proses mediasi, masih kata Amudi, merupakan suatu kewajiban yang harus disampaikan Hakim selama kurun waktu 30 plus 30 hari walau pun tidak harus habis namun, tergantung pada respons dari para pihak tergugat.

Baca Juga: OC Kaligis Memohon Majelis Hakim Menetapkan Saksi Padmasari Metta Sebagai Tersangka

Berjalan lambatnya proses hukum di PN Depok juga ditanggapi kuasa hukum Firma Hukum Abdi Nusantara lainnya, Rumana. Dia menilai ada kesan kepentingan lain dalam prosesnya.

"Waktu normal proses mediasi sekitar tiga bulan. Fase pemanggilan melalui koran yang waktunya bisa sekitar satu bulan. Mungkin ada suatu 'kepentingan' supaya tidak masuk pokok perkara dulu karena punya resiko besar dari pihak ACP," kata Rumana di PN Depok.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x