ARAHKATA - Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dieksekusi ke Lapas Sukamiskin usai dieksekusi oleh tim jaksa eksekutor KPK.
Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait kasus korupsi proyek Bandung Smart City.
Yana Mulyana dieksekusi pada akhir Desember 2023 usai putusan Pengadilan Tipikor Bandung berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: KPK Operasi Tangkap Tangan Wali Kota Bandung Yana Mulyana
"Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan resminya, Selasa 2 Januari 2024
Tak hanya Yana, ia bersama eks Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan eks Sekdishub Khairur Rijal dieksekusi setelah ketiga terdakwa itu tidak melakukan upaya hukum banding.
"Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," kata Ali.
Baca Juga: Yana Mulyana Ajak Warga Berdoa untuk Keselamatan Eril Anak Ridwan Kamil
Sesuai amar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Yana Mulyana dipidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti ke negara senilai Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000 dan BATH15.630. Juga, ada pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.***