Pakar Hukum: Nasdem Bisa Ditetapkan Tersangka Korporasi Terima Uang 'Panas' Eks Mentan

- 1 Maret 2024, 19:18 WIB
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kanan) sudah diperintahkan Ketum NasDem Surya Paloh (kiri) agar segera kembali ke tanah air.(instagram @omg.indonesia).
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kanan) sudah diperintahkan Ketum NasDem Surya Paloh (kiri) agar segera kembali ke tanah air.(instagram @omg.indonesia). /Pandapotan /MEDANSATU.ID

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa SYL bersama Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta melakukan pemerasan kepada pejabat eselon I Kementan sebesar Rp 44,5 miliar dalam rentang waktu tahun 2020 - 2023.

Aliran dana kasus korupsi tersebut digunakan untuk pribadi, keluarga hinga partai Nasdem Rp 40,1 juta.

Baca Juga: Teddy: Anies Tidak Akan Berani Menolak Ajakan Prabowo Masuk Pemerintah 

Sementara itu, Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni membenarkan adanya aliran dana Rp40,1 juta ke partainya, dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sesuai yang diungkapkan dalam sidang pembacaan dakwaan pada hari ini.

"Benar sekali (dana tersebut) buat bantuan bencana alam di Cianjur," ucap Sahroni saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.

Meski begitu, ia mengaku tak tahu bila uang tersebut bersumber dari hasil korupsi yang dilakukan SYL. "Kita enggak pernah tahu duit itu dari mana, kan namanya memberikan bantuan bencana alam," kata dia.

Baca Juga: Ahmad Sahroni: Partai NasDem Tunggu PDIP Bergerak Sebagai Inisiator Gulirkan Hak Angket  

Ia mengatakan, NasDem akan siap mengembalikan uang tersebut jika diperintahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Yang dilakukan NasDem menunggu informasi dari KPK. Kalau akhirnya KPK memerintahkan untuk kembalikan (uang tersebut), kami akan kembalikan," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah