Pakar Hukum: Nasdem Bisa Ditetapkan Tersangka Korporasi Terima Uang 'Panas' Eks Mentan

- 1 Maret 2024, 19:18 WIB
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kanan) sudah diperintahkan Ketum NasDem Surya Paloh (kiri) agar segera kembali ke tanah air.(instagram @omg.indonesia).
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kanan) sudah diperintahkan Ketum NasDem Surya Paloh (kiri) agar segera kembali ke tanah air.(instagram @omg.indonesia). /Pandapotan /MEDANSATU.ID

ARAHKATA - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah alias Castro menilai Partai NasDem bisa ditetapkan sebagai tersangka korporasi jika terbukti menerima aliran uang korupsi. 

Pernyataan tersebut disampaikan Castro dalam menanggapi fakta persidangan kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang terungkap adanya aliran uang 'panas' SYL ke partai besutan Surya Paloh sebesar Rp 40,1 juta.

"Bisa (Partai NasDem ditetapkan sebagai tersangka korporasi)," kata Castro, Kamis, 29 Febriari 2024.

 Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Diduga Terima Upeti Rp44,5 Miliar

Pakar hukum ini  menerangkan, tata cara penetapan tersangka korporasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 tahun 2016. Ia mengatakan, partai Nasdem bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Tentu dengan syarat tertentu, yakni sepanjang bisa dibuktikan korporasi itu memperoleh keuntungan atau manfaat dari kejahatan, korporasi itu tidak melakukan langkah pencegahan atas kejahatan, dan korporasi itu melakukan pembiaran atas kejahatan tersebut," kata Castro menjelaskan.

Castro mendesak KPK agar serius mengusut aliran partai Nasdem ini. Adapun langkah bisa diambil tim penyidik KPK yaitu memeriksa pihak terkait khususnya Bendahara Umum (Bendum) Nasdem Ahmad Sahroni.

Baca Juga: Massa AMIN Gelar Demo Serukan Tuntutan Turunkan Jokowi! Turunkan Harga!  

"Soal langkah (KPK), semua harus diseriusi. Tidak ada perkara korupsi yang tidak serius. Termasuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam perkara," kata dia.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x