ARAHKATA - Mabes Polri mengungkap keuntungan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial SS dalam aksinya dalam modus magang ke Jerman.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan tersangka SS yang merupakan Guru Besar Universitas Jambi juga menerima keuntungan inmaterial.
"Secara inmaterial yang bersangkutan mendapatkan nilai plus sebagai dosen, yaitu dalam KUM sehingga nilai yang bersangkutan sebagai dosen naik,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 April 2024 malam.
Baca Juga: Waduh! 285 Anggota DPR Bolos saat Puan Buka Rapat Paripurna
Adapun, KUM adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh dosen dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan.
Keterangan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap SS yang berlangsung selama lebih kurang 10 jam di Dittipidum Bareskrim Polri siang tadi. SS menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut atas panggilan yang kedua, setelah panggilan pertama tidak hadir karena urusan kedukaan tersangka. Selain memperoleh KUM, tersangka juga menyampaikan kepada penyidik mendapatkan keuntungan material sebesar Rp48 juta.
Baca Juga: Sadis! Polisi Tangkap Paksa Eks Warga Kampung Bayam saat Buka Puasa
“Dikatakannya (uang itu) adalah honor ataupun sebagai narasumber,” tambahnya. Sementara itu, usai pemeriksaan tersangka SS tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan objektif dari penyidik.
“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan alasan melihat usia yang bersangkutan, selama proses ini juga kooperatif dengan penyidik. Kami berkomunikasi terus, termasuk dengan penasihat-penasihat hukumnya,” jelasnya.
Namun, Djuhandhani menegaskan proses penyidikan terus berjalan meskipun para tersangka tidak dilakukan penahanan. Penyidik juga sudah memeriksa dua tersangka lainnya dari kalangan universitas yakni AJ dan MZ.
Baca Juga: Hasto Ungkap Menteri Utusan Jokowi Berupaya Megawati Serahkan Kursi Ketum PDIP
Sedangkan untuk dua tersangka yang berada di Jerman ER alias EW (39) dan A alias AE (37), sudah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Terhadap dua DPO kami sudah menerbitkan DPO sekitar seminggu yang lalu, kemudian kami berkoordinasi dengan Hubinter untuk lebih lanjut apakah akan menerbitkan red notice untuk mencari yang bersangkutan,” katanya.
Djuhadhani meyakini kedua tersangka masih berada di Jerman, namun belum diketahui lokasinya. Kasus TPPO program magang di Jerman, merupakan modus baru yang berhasil diungkap Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca Juga: Fix, Tak Ada Nama Danone, Ini Daftar Perusahaan Pendukung Israel Menurut PBB
Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dari KBRI Indonesia di Jerman, dan empat mahasiswa yang menjadi korban.
Dari keterangan KBRI Jerman, kata Djuhandhani, ada 33 universitas yang terlibat dalam program ini dengan mahasiswa yang tereksploitasi sebanyak 1.047 orang.***