Sadis! Polisi Tangkap Paksa Eks Warga Kampung Bayam saat Buka Puasa

- 4 April 2024, 11:05 WIB
Warga Kampung Bayam membentangkan poster di aksi IWD 2024.
Warga Kampung Bayam membentangkan poster di aksi IWD 2024. /Foto: PRMN Bogor/Rizky Suryana

ARAHKATA - Polisi menangkap eks warga Kampung Bayam, Muhammad Furqon, yang diduga menyerobot aset milik Jakpro secara ilegal, yakni dengan menempati Kampung Susun Bayam.

Warga Kampung Bayam, Diah, mengatakan 10 polisi dari Polres Polres Metro Jakarta Utara tiba-tiba menangkap Furqon yang juga merupakan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam, saat berada di hunian sementara.

"Iya betul, tadi habis magrib ditangkap di rumah Pak Furqon (Huntara) tanpa surat, main angkut, bahkan telur yang di akan dimakan diinjak-injak," ujar Diah, Selasa, 2 April 2024.

Baca Juga: Hasto Ungkap Menteri Utusan Jokowi Berupaya Megawati Serahkan Kursi Ketum PDIP  

Diah mengatakan polisi juga merampas ponsel warga yang memvideokan penangkapan tersebut.

Saat ini, warga Kampung Bayam masih menunggu kuasa hukum bersama, untuk membebaskan Furqon.

"Kuasa hukum sedang bersiap, nanti bersama warga ke Polres," katanya.

Baca Juga: Fix, Tak Ada Nama Danone, Ini Daftar Perusahaan Pendukung Israel Menurut PBB 

Diketahui, polemik Kampung Bayam warisan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus bergulir. Awal Januari 2024, PT Jakarta Propertindo (Perseroda/Jakpro) melaporkan eks warga Kampung Bayam kepada Polres Metro Jakarta Utara.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x