ARAHKATA - Polisi menangkap eks warga Kampung Bayam, Muhammad Furqon, yang diduga menyerobot aset milik Jakpro secara ilegal, yakni dengan menempati Kampung Susun Bayam.
Warga Kampung Bayam, Diah, mengatakan 10 polisi dari Polres Polres Metro Jakarta Utara tiba-tiba menangkap Furqon yang juga merupakan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam, saat berada di hunian sementara.
"Iya betul, tadi habis magrib ditangkap di rumah Pak Furqon (Huntara) tanpa surat, main angkut, bahkan telur yang di akan dimakan diinjak-injak," ujar Diah, Selasa, 2 April 2024.
Baca Juga: Hasto Ungkap Menteri Utusan Jokowi Berupaya Megawati Serahkan Kursi Ketum PDIP
Diah mengatakan polisi juga merampas ponsel warga yang memvideokan penangkapan tersebut.
Saat ini, warga Kampung Bayam masih menunggu kuasa hukum bersama, untuk membebaskan Furqon.
"Kuasa hukum sedang bersiap, nanti bersama warga ke Polres," katanya.
Baca Juga: Fix, Tak Ada Nama Danone, Ini Daftar Perusahaan Pendukung Israel Menurut PBB
Diketahui, polemik Kampung Bayam warisan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus bergulir. Awal Januari 2024, PT Jakarta Propertindo (Perseroda/Jakpro) melaporkan eks warga Kampung Bayam kepada Polres Metro Jakarta Utara.