"MK memberikan pelajaran bahwa tidak semua masalah dapat atau harus diselesaikan di tingkat konstitusional, dan bahwa ada lembaga lain yang bisa mengatasi masalah-masalah yang tidak bersifat konstitusional, semisal di DPR," tambahnya.
Prof Andy juga menyoroti bahwa MK bukan hanya 'keranjang sampah' tempat masalah-masalah negara dibuang, tetapi lembaga yang mempertahankan keutuhan dan marwah konstitusi.
Baca Juga: Said Didu: Mengakui 'Kehebatan' Jokowi Langkahnya Membangun Dinasti Politik
Dengan keputusan ini, MK juga membuktikan kapasitasnya dalam mengelola dan menyeimbangkan kebutuhan hukum dan politik negara.
Terkait masa depan, Prof Andy optimis bahwa administrasi baru di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran akan membawa kemajuan.
"Administrasi yang akan datang harus meneruskan visi misi pembangunan yang telah dijanjikan, mengikuti jejak kepemimpinan Presiden Jokowi untuk lebih memajukan Indonesia," ucap dekan FIA UB Malang ini.
Baca Juga: Said Didu: Mengakui 'Kehebatan' Jokowi Langkahnya Membangun Dinasti Politik
Karena itu, Prof Andy menekankan pentingnya menerima keputusan hukum dengan sikap negarawan, tanpa membeda-bedakan kalah atau menang.
"Ini adalah kesempatan untuk bersatu kembali, menerima hasil hukum dengan lapang dada dan melanjutkan pembangunan negara," tuturnya.
Pernyataan Prof Andy Fefta Wijaya ini tidak hanya menegaskan peran MK sebagai penjaga konstitusi tetapi juga sebagai pelajaran berharga tentang demokrasi dan hukum yang harus dihargai oleh semua elemen masyarakat Indonesia.***