Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi IUP PT Timah Mencapai Rp300 Triliun
“Itu sudah kami dalami. Ternyata yang dua. DPO sebelumnya atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS,” kata Surawan.***