ARAHKATA - Hotman Paris Hutapea, penasehat hukum keluarga Vina Dewi Arsita, korban kasus pembunuhan di Cirebon, mengaku kecewa dengan pernyataan kepolisian yang menghilangkan dua orang DPO pelaku dalam kasus pembunuhan yang kembali diungkap usai delapan tahun lalu diputus di pengadilan.
“Keluarga kecewa dengan penetapan pelaku Pegi alias Perong dan menghilangkan dua orang DPO sebagai pelaku oleh Polda Jawa Barat,” kata Hotman Paris dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Polda Jawa Barat mengumumkan satu orang pelaku telah tertangkap dan dua DPO lainnya fiktif. Menurut Hotman, pernyataan tersebut membuat keluarga kecewa dengan penetapan yang dilakukan oleh kepolisian.
Baca Juga: Anggota DPR Soroti Iuran Tapera Dikaji Mendalam Jangan Sampai Bebani Rakyat
Ia menjelaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pihak kepolisian, lima dari enam pelaku terpidana yang diinterogasi menyatakan bahwa Pegi bukan pelaku aksi.
Hanya satu orang pelaku yang menyatakan Pegi sebagai pelaku pembunuhan.
“Ini BAP yang baru dilakukan polisi dalam waktu dua minggu ini setelah kasus ini kembali viral,” katanya.
Baca Juga: KPK: Keluarga SYL Harus Kembalikan Uang ke Negara Rp2 Miliar
Menurut Hotman, ilmu hukum menyatakan jika ada keragu-raguan dalam suatu kasus, maka tidak boleh dilakukan penetapan hingga ada alat bukti yang lengkap.