Komisi III DPR Mendesak Bareskrim Polri Stop Kriminalisasi Buruh PT SKB dan Hentikan Tambang Ilegal di Sumsel

- 30 Mei 2024, 12:28 WIB
Komisi III DPR meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar serius menangani sengketa lahan antara PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT. Gorby Putra Utama (GPU) di Sumatera Selatan.
Komisi III DPR meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar serius menangani sengketa lahan antara PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT. Gorby Putra Utama (GPU) di Sumatera Selatan. /PMJ News/ARAHKATA

"Kedua orang pekerja itu sepertinya sudah masuk TO (Target Operasi). Mereka dituduh mencoba menghalang-halangi alat berat milik PT Gorby yang hendak memasuki lahan milik PT SKB," ungkap Yudi.

Sengketa lahan antara PT. SKB dan PT. GBU kembali memanas setelah ada Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor : 83/HGUKEM-ATR/BPNXI/2021, terkait pembatalan kepemilikan lahan tersebut.

Baca Juga: Netizen Marak Soroti Turis Onar di Bali, Ketua DPD RI Minta Stakeholder Pariwisata Respon

PT. SKB kemudian mengajukan gugatan atas SK tersebut ke PTUN Jakarta, dan Majelis Hakim telah mengabulkan Gugatan PT SKB, melalui putusan Nomor 182/B/2024 PT.TUN. JKT tanggal 4 April 2024. Pokok amar putusan itu menyatakan batal, Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN, dan mewajibkan Menteri ATR/BPN mencabut keputusan pembatalan SHGU PT SKB.

"Atas putusan PTUN itu artinya mereka PT Gorby harus menghormatinya. Tidak malah menyerobot dan masuk ke lahan milik klien kami disertai pengerusakan tanaman kelapa sawit produktif hingga klien kami mengalami kerugian miliaran rupiah," urai Yudi bersama kuasa hukum SKB lainnya.

Terkait keberadaan puluhan personel Brimob Depok dan Unit 5 Dit Tipidter Mabes Polri, Yudi dan Tim Kuasa Hukum SKB juga telah melaporkannya ke Divisi Propam Mabes Polri.

Baca Juga: DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran Dinilai Belenggu Kebebasan Pers

"Kami pertanyakan keberadaan mereka di lokasi kebun klien kami itu dalam kapasitasnya sebagai apa. Saat klien kami minta ditunjukkan surat tugas yang semestinya menjadi dasar keberadaan petugas di lapangan, tidak mereka tunjukkan. Artinya, disini terindikasi telah terjadi tindakan abuse of power yang dilakukan aparat negara," tegas Yudi.

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum PT. SKB Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) SKB atas lahan tersebut, masih berlaku, Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menegaskan bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan, berdasarkan keputusan PTUN di Jakarta melalui putusan Nomor / 182/ B/ 2024 PTUN Jakarta "Persoalan ini harus segera di clearkan, Jangan menimbulkan kesan seolah-olah di negara kita ini tidak ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum".

Yusril berharap kepada Komisi III DPR RI "dapat dengan jernih menyimpulkan persoalan PT SKB, memberikan Rekomendasi untuk keadilan dan kepastian hukum, sambil menunggu proses keadilan di tata usaha negara yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung".

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah