Sebelumnya Dirdik Kejagung Kuntadi mengatakan emas milik pihak swasta, ternyata secara ilegal dicap dengan logo LM Antam, kemudian diedarkan. "Melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam," kata Kuntadi, dalam konferensi pers, Rabu, 29 Mei 2024.
Para pelaku dalam kasus ini adalah dari internal PT Antam, yakni selaku General Manajer Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPPLM PT. Antam periode 2010 hingga 2021.
Baca Juga: Komite IV Pertegas PT. PNM Dorong Pertumbuhan Ekonomi Pelaku Usaha Ultra Mikro di Bali
Para pelaku adalah:
TK menjabat periode 2010-2011;
HN menjabat periode 2011-2013;
DM menjabat periode 2013-2017;
AH menjabat periode 2017-2019;
MAA menjabat periode 2019-2021; dan
ID menjabat periode 2021-2022.