ARAHKATA - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) buka suara soal skandal 109 ton emas dicap logo Antam secara ilegal. Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie, menegaskan 109 emas ton yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sudah beredar di masyarakat bukan emas palsu, tapi asli.
PT Antam, kata dia, menjamin kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia, dilengkapi sertifikat resmi, dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam,” kata Alkadrie dalam keterangan resmi, Jumat, 31 Mei 2024.
Baca Juga: PP Muhammadiyah Tegaskan Tarik Panduan Rekomendasi Buku Sastra yang Menyimpang
Perusahaan juga memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia.
Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia ANTAM tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888.
"Antam senantiasa memastikan tata kelola bisnis dilaksanakan dengan baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Antam juga terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang dan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan," terangnya.
Baca Juga: BPKP Konsisten Mengabdikan Diri Untuk Pembangunan Negeri
Modus Emas Cap Antam