ICW: Putusan MA Mengubah Syarat Usia Cagub dan Cawagub Makin Meluaskan Tentakel Dinasti Jokowi

- 1 Juni 2024, 21:25 WIB
Keluarga Jokowi.
Keluarga Jokowi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

ARAHKATA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia calon kepala daerah yakni Calon Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi 30 tahun, justru meluaskan tentakel dinasti Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seira mempersoalkan perubahan syarat pencalonan dilakukan saat tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah mulai berjalan.

Sebab, putusan MA menyatakan usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih hanya menguntungkan Kaesang Pangarep.

Baca Juga: Menteri AHY Ungkap Kejahatan Sertifikat Lahan Masih Saja Terjadi dan Sistematis

Padahal, dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tahun 2020 soal syarat pencalonan kepala daerah menyatakan berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil terhitung sejak penetapan pasangan calon.

"Perubahan aturan tersebut diterapkan pada periode Pilkada sekarang, sehingga dapat langsung menguntungkan pihak tertentu.

Dalam hal ini diduga adalah anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang akan berusia genap 30 (tiga puluh) tahun pada Desember 2024," kata Seira dalam keterangannya, Sabtu, 1 Juni 2024.

 Baca Juga: KPK Periksa Enam Saksi Telusuri Aliran Uang Korupsi APD 3,03 Triliun

Menurut Seira, putusan MA sama seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

"Putusan ini juga sama-sama memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya tentakel dinasti Presiden Jokowi melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara," ucapnya.

Menurutnya, ketentuan syarat usia minimum merupakan bagian dari persyaratan administratif yang harus dipenuhi pada masa pendaftaran sebelum pemilihan berlangsung. 

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Berikan Restu, LaNyalla Maju Lagi Ketua DPD RI 2024 - 2029 

"Dengan demikian, menjadikan ketentuan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih adalah hal yang tidak berdasar dan mengada-ada," papar Seira.

Seira juga mempersoalkan durasi MA hanya memerlukan waktu tiga hari untuk mengubah aturan batas minimal usia kepala daerah sejak diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.

Dia menilai, hal tersebut berdampak pada pertimbangan hukum yang sangat tidak memadai karena ketiadaan deliberasi yang matang antarpara hakim.

Baca Juga: Intervensi Industri Rokok yang Tinggi dalam Regulasi Kesehatan, Abaikan Perlindungan Anak Indonesia 

"Artinya, dapat dikatakan bahwa perkara ini hanya diputus dalam kurun waktu tiga hari.

Besar kemungkinan terdapat politisasi yudisial dibalik perkara ini," ungkap Seira.

Sebagaimana diketahui, MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota kota.

Baca Juga: Bagikan Deviden USD 222,43 Juta RUPST PGN 2023 Tetapkan Pengurus Baru Perseroan

Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik.

Uniknya, putusan ini berlaku bukan ketika kandidat ditetapkan sebagai pasangan calon

sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020.

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis pada tanggal 29 Mei 2024.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Tegaskan Tarik Panduan Rekomendasi Buku Sastra yang Menyimpang

Putusan ini disebut-sebut akan menguntungkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang pada 25 Desember 2024 berusia 30 tahun.

Sementara, pelantikan pasangan terpilih diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025 mendatang.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah