Intervensi Industri Rokok yang Tinggi dalam Regulasi Kesehatan, Abaikan Perlindungan Anak Indonesia

- 1 Juni 2024, 00:10 WIB
Media Briefing dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024 bertajuk ”Menguak Campur Tangan Industri Rokok dalam Melemahkan UU dan RPP Kesehatan di Indonesia”
Media Briefing dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024 bertajuk ”Menguak Campur Tangan Industri Rokok dalam Melemahkan UU dan RPP Kesehatan di Indonesia” /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA - Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada anak dari segala bentuk intervensi industri rokok melalui regulasi pengendalian tembakau yang kuat.

Sepanjang pemerintah bersikap permisif terhadap campur tangan industri tembakau dalam proses penyusunan regulasi, maka dapat dipastikan regulasi pengendalian tembakau semakin lemah.

Ini tentunya akan berdampak kepada anak-anak karena mereka akan terus menerus menjadi target pemasaran industri rokok yang masif dan manipulatif.

Sebab regulasi yang lemah cenderung akan berpihak kepada kepentingan industri tembakau, bukan kepada kepentingan terbaik bagi anak.

Baca Juga: Bagikan Deviden USD 222,43 Juta RUPST PGN 2023 Tetapkan Pengurus Baru Perseroan

Demikian benang merah yang bisa ditarik dari Media Briefing dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024 bertajuk ”Menguak Campur Tangan Industri Rokok dalam Melemahkan UU dan RPP Kesehatan di Indonesia” yang diadakan Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) dan Lentera Anak di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024).

Menurut Mouhamad Bigwanto, Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), kuatnya intervensi atau campur tangan industri tembakau dalam penyusunan regulasi tercermin dalam Laporan hasil monitoring yang dirangkum RUKKI dan Lentera Anak, berjudul ‘Pelemahan Hukum dan Regulasi Kesehatan di Indonesia: Studi Kasus Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam UU dan RPP tentang Kesehatan”.

“Laporan ini secara spesifik memantau pemberitaan media massa selama bulan Maret–Desember 2023 tentang penyusunan RUU Kesehatan dan RPP Kesehatan, khususnya  pengaturan zat adiktif. Selain itu kami juga mengumpulkan berbagai dokumen yang terkait, seperti surat menyurat dari industri dan kementerian,” kata Bigwanto. Ia menjelaskan, hasil analisis menunjukkan ada indikasi kuat terjadi praktik gangguan melalui sejumlah taktik, dari industri tembakau dan dari pihak-pihak yang mereka sokong, terhadap penyusunan UU Kesehatan dan RPP Kesehatan.

Baca Juga: Biaya Rumah Sakit Korban Penusukan asal Pidie Tidak Ditanggung BPJS, Haji Uma Soroti Kehadiran LPSK di Aceh 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah