Duit Nasabah Rp1,2 M Digasak Pegawai Bank Plat Merah Akibat Kecanduan Judi Slot

- 14 Juni 2024, 20:12 WIB
Ilustrasi tahanan kriminal diborgol.
Ilustrasi tahanan kriminal diborgol. /Pexels/Kindel Media

ARAHKATA - Kejaksan Negeri (Kejari) Pacitan mengamankan seorang pria berinisial MS yang menjabat sebagai Relationship Manager di salah satu bank pelat merah di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

MS ditangkap karena diduga melakukan korupsi uang nasabah mencapai Rp1,2 miliar. Motif MS menilep uang nasabah karena diduga ketagihan bermain judi slot online.  

Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Suratno Timur mengatakan,  ada tujuh nasabah melapor jika tabungannya selalu berkurang. Kejadian itu terjadi sejak tahun 2023.

Baca Juga: Alami Stres Berlebihan Memicu Dampak Serius Pada Kesehatan 

Modus MS adalah dengan cara memindahkan buku kelonggaran tarik di rekening pinjaman ke rekening simpanan yang dikuasai MS tanpa seizin nasabah. Hal ini mudah dilakukan MS karena bersangkutan menjabat Relationship Manager.

”Dengan adanya laporan dari para nasabah, tim penyidik kejaksaan langsung melakukan penyelidikan dan memanggil MS untuk dimintai keterangan,” kata Suratno dikutip dari Antara, Rabu, 12 Juni 2024.

Suratno menambahkan, dalam pemeriksaan MS mengakui perbuatannya. Dia menjelaskan modus yang dilakukan dengan cara pengajuan kredit modal kerja jenis rekening koran dari 7 nasabah. Kemudian juga terhadap kredit modal kerja yang diajukan 7 nasabah.

Baca Juga: Pakar: Pembentukan Satgas Judi Online Tegaskan Komitmen Pemerintah 

"Namun tidak semuanya dalam rekening nasabah dan masih ada sejumlah dana para nasabah yang tersimpan dalam rekening,” kata Suratno.

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Suratno, MS telah membuatkan buku rekening dan ATM para nasabah. Namun buku rekening dan ATM tersebut tidak diserahkan MS kepada para nasabah, namu justru tetap dikuasainya sendiri.

“Tak hanya itu, diduga MS juga membuat dan memalsukan tandatangan nasabah dalam kuitansi penarikan (UM-01) dan surat kuasa debet rekening," kata Suratno.

 Baca Juga: TNI AD Periksa Anggota Yang Gelapkan Dana Satuan Untuk Judi Online

Selanjutnya, digunakan MS untuk melakukan transaksi pemindahan buku dana dari rekening pinjaman ke rekening simpanan yang dikuasainya.

Atas perbuatan tersangka MS tersebut, bank tempat dia bekerja telah mengembalikan dana pinjaman yang digunakan MS ke rekening pinjaman masing-masing nasabah sebesar Rp1.111.787.718,00.

Untuk saat ini pihak Kejari Pacitan melakukan penahanan terhadap MS di Rutan Pacitan selama 20 hari.

 Baca Juga: Komite II DPD RI Beri Catatan Terkait RUU KSDAHE di Hadapan DPR RI dan Pemerintah

“Kepada tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun,” pungkas Suratno.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah