Kisah Rossa Penyidik KPK yang Disekap dan Diberhentikan Setelah Hampir Tangkap Harun Masiku

- 16 Juni 2024, 22:51 WIB
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan penyidik lembaga antirasuah tidak akan berhenti memburu Harun Masiku.
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan penyidik lembaga antirasuah tidak akan berhenti memburu Harun Masiku. /ANTARA/

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mengusut kasus suap yang menyeret politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Hal ini berkaitan dengan KPK yang kembali memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Hasto merupakan saksi keempat yang diperiksa KPK setelah kasus ini kembali diusut. Dia dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024, karena dinilai sebagai salah satu kerabat Harun Masiku.

Baca Juga: Guru Honorer Lebih Layak Dapat Bansos Dibanding Korban Judi Online!

Kasus Harun Masiku yang “hidup” kembali ini mengingatkan dengan perjalanan para penyidik KPK dalam menangkap politikus yang berstatus buronan, usai kabur dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 8 Januari 2020 tersebut.

Salah satunya adalah kisah Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK yang disekap dan dikeluarkan KPK usai mengusut kasus Harun Masiku. Seperti diketahui, penyidik KPK selalu mendapat berbagai kendala ketika mengusut perkara suap politikus PDIP tersebut. Rossa yang memimpin operasi penangkapan dan lima anggota timnya sempat ditahan dan dibawa ke sebuah ruangan untuk diinterogasi oleh polisi.

Rossa mendapat pemberitahuan bahwa dirinya sudah tidak lagi berstatus sebagai penyidik KPK pada 4 Februari 2020. Saat itu, Rossa sedang bertugas ke Medan untuk menangani suatu kasus. Dia pun langsung balik ke Jakarta bersama anggota tim lainnya.

 Baca Juga: 40.000 Muslim Palestina Laksanakan Salat Idul Adha di Masjid Al-Aqsa

Akibat pemberitahuan mendadak itu, Rossa bahkan tak sempat membereskan meja kerjanya. Ketua Wadah Pegawai KPK saat itu, Yudi Purnomo Harahap mengatakan, Rossa juga harus mengembalikan gaji yang sudah diterima pada awal Februari lalu. Padahal, Rossa belum menerima surat keputusan pemberhentian secara resmi.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah