Komisi III DPR Sebut Ada Oknum Pegawai Kominfo yang Bekingi Situs Judi Online

- 18 Juni 2024, 21:32 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pikiran Rakyat

Tak heran, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Santoso mengatakan bahwa uang yang beredar sejak 2017 sampai dengan kwartal I tahun 2024 ini sekitar Rp 500 triliun. Sedangkan untuk kwartal I tahun 2024 saja sebesar Rp 167,68 miliar dengan 3.935 rekening yang telah diblokir.

"Itu uang yang sangat besar yang berasal dari rakyat yang berjudi melalui judol. Negara harus melindungi rakyatnya dengan menghentikannya operasi judol ini bagaimanapun caranya," tegas Santoso.

Baca Juga: Pakar Bantah Kemasan AMDK Galon Berbahan Polikarbonat Sebabkan Anak Autis

Karena itu, Santoso meminta Satgas Pemberantasan Judi Online dengan segala kewenangan yang dimiliki dan dukungan instansi terkait, harus dapat melakukan kerja sama untuk mengungkap bandar judi yang bisa saja berada di luar negeri.

"Karena judol menggunakan IT & lintas negara maka keterlibatan lembaga lain sangat perlu dilibatkan seperti BIN, Kejaksaan, Badan Cyber dan Sandi Negara," papar Santoso.

Selain itu, Kapolri sebagai Ketua Harian Satgas Bidang Penegakan Hukum harus berani memecat oknum anggota yang terlibat melindungi dan dapat setoran dari bandar judol tanpa tebang pilih. 

Baca Juga: Badai PHK Melanda Indonesia Akibat Tak Kuat Hadapi Gempuran Produk Impor 

"Karena kasus judol ini sudah masuk pada extraordinary crime maka rekening yang terindikasi pada judol di samping di blokir juga di publis di media atau oleh aparat penegak hukum," pungkas Santoso.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah