Diduga Gelapkan Surat Tanah, Lurah Baktijaya Tangsel Dilaporkan

- 5 November 2020, 18:01 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Alamsyah/

ArahKata.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang Selatan dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah melakukan penggelapan surat-surat tanah.

Oknum ASN tersebut merupakan Lurah Baktijaya Kecamatan Setu Muhamad Ocin Marjuki. Selain Ocin, mantan Pelaksana tugas (Plt) Lurah Baktijaya Darmo Bandoro pun ikut dilaporkan.

Baca Juga: Curi Ayam Jago, 2 Pemuda di Deliserdang Ditangkap Polisi

Dugaan penggelapan itu dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh salah seorang kuasa pihak ahli waris tanah Rain Gepeng, Cahyono.

"Kita sudah laporkan kasus tersebut sejak 2017 lalu, kemudian baru dimulai penyelidikan tahun 2018. Hingga tahun 2020, kasus ini terus berjalan," kata Cahyono ditemui di kawasan Serpong Jaya.

Cahyono menerangkan, keduanya dipolisikan lantaran memalsukan surat kepemilikan bidang tanah seluas 1,312 hektare milik almarhum Rain Gepeng.

"Dengan pemilik asli bernama Rain Gepeng yang kini sudah diwariskan kepada kedua anaknya," ungkap Cahyono.

Baca Juga: KPK Diminta Usut Tuntas Korupsi Bupati Maros

Pria 62 tahun itu menuturkan, tanah milik Rain Gepeng itu kemudian dibagi menjadi sejumlah bidang tanah dengan luas yang berbeda oleh oknum terlapor.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: Suara.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x