Tim Tabur Kejagung Berhasil Tangkap DPO Asal Sulsel

- 5 November 2020, 22:03 WIB
Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan DPO perkara Korupsi asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan DPO perkara Korupsi asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan /Istimewa

ARAHKATA.COM - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait perkara Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Penggunaan Anggaran Tahun 2004.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam Intel) Dr.Sunarta setelah menerima laporan dari Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Agung mengatakan Terpidana atas nama Hamnir Alias Yustika bin Luku (65) diamankan di Kel. SP I Mahalona, Kec. Towuti, Kab. Luwu Timur, Prov. Sulawesi Selatan.

Baca Juga: 659 Pekerja Harian Lepas di Lingkungan Pemkab Bartim Akan Terima BSP

"Ditangkap oleh anggota Tim Intel Kejagung pada Hari Kamis Tanggal 5 November 2020,jam 13.20 WITA," ujar Sunarta dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (5/11/2020) malam.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jam Intel) menjelaskan bahwa terpidana yang baru saja ditangkap itu merupakan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Anda Punya UMKM dan Ingin Promosi Gratis?

Sunarta menyebut penangkapan yang dilakukan oleh Tim Tabur Kejagung terhadap terpidana sudah sesuai dengan adanya Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 110 K/Pid.Sus/2013 tanggal 25 November 2013 atas nama Hamnir alias Bapak Yustika bin Luku merupakan Terpidana dalam Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Tahun 2004 dengan kerugian negara sekitar Rp. 3.700.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus juta rupiah), menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x