Jika Pengusaha Gugat UMP, Buruh Siap Bekingi Ganjar

- 6 November 2020, 09:01 WIB
/

ARAHKATA.COM - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, bakal menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar 3,27 persen. Namun rencana gugatan tersebut langsung direspons oleh para buruh yang menyatakan, siap bekingi Ganjar dengan menjadi tergugat intervensi.

"Saya akan berada di pihak Gubernur, meski SK Gubernur Jawa Tengah akan digugat oleh Apindo Jawa Tengah di PTUN. Kami sampaikan bahwa akan mendukung Gubernur dan akan menjadi tergugat intervensi, apabila itu terjadi gugatan dari Apindo Jawa Tengah ke PTUN. Garteks Jateng mendukung penuh keputusan Pak Ganjar," kata Totok Susilo, Koordinator Daerah Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajina Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri Sepatu Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB Garteks KSBSI) Jawa Tengah usai menemui Ganjar Pranowo di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga: JPPR Kab Blitar Minta ASN, TNI dan Polri Jaga Netralitas di Pilkada

Totok mengatakan, dukungan penuh itu diberikan karena pada dasarnya UMP yang ditetapkan oleh Ganjar sudah sesuai dengan formula upah. Hanya penetapan kenaikan UMP pada angka 3,27 persen, merupakan sikap yang luar biasa dari Gubernur Jawa Tengah.

"Meski di formula upah berdasarkan PP 78 ketemu di angka 3,33 persen, tetapi angka 3,27 persen itu sikap yang luar biasa, karena Jabar, Banten, dan Sumut tidak ada kenaikan. Artinya Pak Ganjar telah melakukan diskresinya dengan kewenangan sebagai kepala daerah. Itu menunjukkan Gubernur pro dengan rakyatnya," kata Totok.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, rencana gugatan terhadap SK Gubernur Nomor 561/48 Tahun 2020 tentang UMP Jawa Tengah Tahun 2021, yang naik sebesar 3,27 persen tersebut merupakan hak dari APINDO Jawa Tengah. Ia justru mendorong Apindo untuk meningkatkan komunikasi dan transparan kepada buruh dan karyawan terkait kondisi perusahaan masing-masing.

Baca Juga: Lindungi Perolehan Suara, Joe Biden Galang Dana

"(Gugatan) itu haknya Apindo. Tapi kalau kita melihat tadi dari para buruh kita belum selesai. Belum selesai karena setelah ini masih ada UMK. Justru yang kita butuhkan antara buruh dan pengusaha bisa buka-bukaan, transparan, apakah perusahaannya untung atau rugi," katanya saat ditanya terkait rencana gugatan dari Apindo Jateng.

Ganjar menjelaskan, dari pertemuannya dengan para buruh garmen, tekstil, kulit, dan sepatu itu diketahui ternyata para buruh juga terbuka. Transparansi dari perusahaan itulah yang dibutuhkan saat ini.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x