Belasan Hektar Lahan Garapan Berstatus Sengketa di PN Depok

- 15 November 2020, 15:44 WIB
Pengadilan Negeri Depok
Pengadilan Negeri Depok /Akuratnews/Eko Ahdayanto

ARAHKATA - Belasan hektar lahan garapan warga Bulak Ceger terletak di Kelurahan Pengasinan, Sawangan Kota Depok berstatus bersengketa di Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan Nomor Perkara 67/Pdt.g/2020/PN Depok.

Status lahan SK-KINAG seluas 13,5 Pengasinan, Sawangan Depok itu kini jadi perkara perdata antara dua pihak yang mengaku miliki keabsahan belasan hektar lahan tersebut di PN Depok.

Dalam perkara itu, lahan tersebut diklaim objek tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 38, 39, 1018 milik Ibrahim Marta Legawa. Namun obyek tanah itu juga dianggap sebagai tanah SK-KINAG seluas 13,5 hektar yang digarap oleh warga yang berada di Bulak Ceger, Pengasinan.

Baca Juga: Tim Buser Polsek Tambora Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku Jambret

Menurut pengakuan Ketua Lembaga Pemasyarakatan (LPM) Kelurahan Pengasinan, Sawangan Depok priode 2013 hingga 2016 Syarif Hidayat Muslim sekitar tahun 1960 obyek tanah yang jadi sengketa adalah eks perkebunan.

"Beberapa bidang tanahnya termasuk tanah garapan warga Bulak Ceger yang pernah dibayarkan retribusinya ke Negara oleh CV. Pager Jaya," kata Syarif, kepada media Senin,(9/11/2020) lalu.

Menurutnya, pada tahun 1972, timbul sertifikat SHM dengan Nomor 38, 39, 1018 atas nama Ibrahim Marta Legawa yang mana warkahnya tidak jelas dan di salah satu sertifikat tersebut ada warkah atas nama Satra bin Gentrong.

"Dan itu pun letter C nya adat. Jadi kenapa letter C adat diletakkan di lokasi tanah garapan. Itu kan tidak bisa. Tanah itu kurang lebih seluas 20 hektar untuk dua Kelurahan di Pengasinan dan Duren Mekar," ujar Syarif.

Namun, masih kata Syarif, yang digugat hanya yang di Kelurahan Pengasinan saja karena sewaktu membangun atau memulai pergerakannya di Kelurahan Pengasinan termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga hanya mengeluarkan surat untuk yang di Kelurahan Pengasinan.

Baca Juga: Anggota TNI Kembali Menjadi Korban Begal Sepeda

Dia menuturkan, masuknya warkah Satra bin Gentrong dalam salah satu sertifikat itu tanah adat dan termasuk rumah miliknya. Mengingat bahwa dirinya merupakan salah satu keluarga besar dari Satra bin Gentrong.

"Apabila pihak BPN Depok saat itu melakukan pengukuran dan pengembalian batas serta mengesahkan tiga SHM tersebut (38, 39, 1018), saya dan masyarakat beserta para ahli waris yang tinggal tidak akan bisa meningkatkan hak surat tanah kami ke Sertifikat Hak M ilik (SHM)," jelas Syarif.

"Kami semua masih memiliki surat tanah yang berbentuk girik dan AJB yang dasarnya semua atas nama Satra bin Gentrong karena letter C atas nama Satra bin Gentrong tersebut namanya sudah dijadikan SHM di atas tanah garapan yang sekarang sudah menjadi perumahan Vila Rizki Ilhami 2," tambahnya.

Terkait perijinan yang pernah diajukan oleh PT. Rizki Mustika Abadi (RMA) kepada dirinya saat menjabat Ketua LPM Pengasinan, Syarif mengaku saat itu pihak perusahaan hanya mengajukan perijinan cut and fill.

Ijin cut and fill tersebut lanjut Syarif diduga digunakan untuk mengurus perijinan pembangunan perumahan yang saat ini dikenal dengan Perumahan Vila Rizki Ilhami 2.

"Mereka minta ijin lokasi untuk cut and fill. Yang menyaksikan disitu bukan saya saja. Ada LPM, RT, RW dari Kelurahan Duren Mekar juga hadir dan menyaksikan," terangnya.

Dirinya juga pertanyakan terkait ijin cut and fill yang akhirnya digunakan untuk ijin keseluruhan bangunan dan segala macamnya sampai sekarang. Padahal, diakui Syarif bahwa saat itu dirinya hanya disuruh mengurus ijin cut and fill.

Menurutnya, bilamana ada ijin membangun maka, harus ada ukur dan harus ada gambarnya. Sementara gambar di sertifikatnya diduga tidak jelas asalnya darimana. Sebab, gambar di sertifikatnya bukanlah gambar dari BPN Kota Depok.

Sedang, terkait kerohiman yang diberikan PT. RMA kepada para Penggarap Tumpang Sari, Syarif menerangkan bahwa itu bukan kerohiman kepada para Penggarap SK-KINAG.

"Yang memberikan kerohiman kepada 64 orang Penggarap SK-KINAG yaitu, H. Noorilahi selaku Direktur PT. Pagar Kandang Sakti (PKS) dan Koordinator Penggarap SK-KINAG," katanya.

Namun, lanjut Syarif, memang betul mereka (RMA) sudah bayar kerohiman ke Tumpang Sari karena para penggarap punya tanaman. Jadi, apa yang mereka kerjakan disitu yang semestinya sudah panen jadi digusur.

"Ada yang menerima Rp 3 Juta, Rp 5 Juta per kepala. Itu dilihat dari lamanya dia jadi penggarap Tumpang Sari. Di atas 5 tahun, kerohiman Rp 5 Juta. Kalau di bawah 5 tahun, dibayar Rp 3 Juta tapi untuk Penggarap SK-KINAG belum sama sekali," jelasnya.

Penggarap SK-KINAG, masih kata Syarif, menerima kerohiman dari PT. PKS karena saya menyaksikan dan ikut menandatanganinya. Dan tidak ada dari yang lain sampai sekarang.

Lantaran itu, menurut Syarif, proses sengketa di PN Depok upaya menuntut hak para Penggarap SK-KINAG. Dari 64 orang Penggarap itu luas tanah garapannya 17 hektar yang terbagi dua, di Kelurahan Pengasinan dan di Duren Mekar, Sawangan, Kota Depok.

Kini di atas obyek tanah seluas belasan hektar tersebut sudah berdiri perumahan Villa Rizki Ilhami 2 begitu juga di atas tanah garapan di Kelurahan Duren Mekar.

Menjadi salah satu saksi dalam sidang di PN Depok, Syarif juga menjelaskan, para Penggarap Tumpang Sari tidak terdaftar di buku SK-KINAG lantaran mereka hanya mencangkul dan punya tanaman di atas tanah garapan tersebut.

"Akan tetapi, mereka yang diberikan kerohiman oleh PT. RMA. Sementara, para Penggarap SK-KINAG yang jelas dan terdaftar di Kantor Desa dan sekarang jadi Kelurahan dan di Kanwil Jawa Barat belum diberikan ganti ruginya," paparnya.

Dia menambahkan, di Kanwil Jawa Barat ada buku minot yang berisi daftar register seluruh nama-nama penggarap dari 64 orang. Semuanya terdaftar dan ada nomor registernya.

Dalam buku minot tersebut tertera luas lahan pada masing-masing pengarap dengan luas sekian masing-masing Penggarap. Begitu juga Peta rinciannya pun ada di Kanwil Jawa Barat.

"Jadi, nama-nama tersebut bilamana dicocokan dengan buku letter C tanah garap yang berlokasi di Pengasinan, pastinya sesuai dan ada SPH (surat pelepasan hak), SPH tersebut ditandatangani oleh Lurah, teregister dan ada nomor registrasinya di Kantor Kelurahan tersebut. Karena itu, secara resmi yang terdaftar adalah penggarap SK-KINAG. Sedangkan, Tumpang Sari tidak," jelas Syarif.

Seperti diketahui, sesuai aturan pemerintah tanah garapan tidak ada jual beli. Jadi, kata Syarif, yang ada SPH ke Perusahaan bukan pada per orangan. namun, anehnya tanah garapan Bulak Ceger bisa menjadi SHM atas nama Ibrahim Marta Legawa.

Tentu hal itu sangat disayangkan, mengingat tanah tersebut merupakan tanah garapan. "Aturanya itu ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian," ungkapnya.

Jika mengacu PP tersebut, tanah garapan SK-KINAG jadi harus atas nama perusahaan dan tak bisa pakai nama per orangan. Setelah pindah ke PT nantinya muncul sertifikat induk Hak Guna Bangunan (HGB) kemudian baru bisa dipecah dengan per orangan.

Kaitan itu, Syarif bahkan mempertanyakan pihak BPN dan PN jika tak mengetahui prihal PP tersebut. Sedang, pihak Kanwil dan Kelurahan bahwa nama para penggarap SK-KINAG ada semua dan terdaftar serta ada registrasinya.

"Masa orang BPN, orang Pengadilan enggak mengerti. Kan mereka pada sekolah dan tahu tentang hukum," tanyanya.

Lantaran itu, Syarif berharap, perkara gugatan di PN Depok, gugatan PT. PKS dikabulkan oleh pimpinan majelis hakim. Mengingat, PT. PKS yang diwakilkan kepada H. Noorilahi turut mewakili hak para penggarap SK-KINAG Bulak Ceger, Pengasinan, yang saat ini sudah beralih fungsi menjadi perumahan meski para penggarapnya belum mendapatkan kerohiman dari PT. Rizki Mustika Abadi.

"PN Depok seharusnya tahu persis perkara ini. Jadi jangan mencoreng nama Pengadilan dengan obyek perkara yang disengketakan itu berada di Kota Depok. Nantinya nama Pengadilan bisa jelek," pukasnya.

Terpisah, Maman (52), salah satu ahli waris dari Bening bin Midih selaku penggarap SK-KINAG mengakui, dahulu orang tuanya pernah mendapatkan kerohiman dari CV. Pager Jaya.

Dirinya pun juga mengakui, telah mendapatkan kerohiman atas SPH tanah garapan Bulak Ceger, Pengasinan, Sawangan, dari H. Noorilahi selaku Direktur PT. PKS.

"Dahulu Bapak saya yang menggarap di tanah tersebut. Berhubung Bapak saya meninggal tahun 1991 lalu saya yang meneruskan pekerjaan almarhum sebagai Petani," katanya.

Dahulu, lanjut Maman, orang tuanya pernah menerima kerohiman dari Pager Jaya. Begitu juga dirinya yang juga sudah menerima kerohiman sebesar Rp 40 Juta dari Bapak H. Noorilahi.

"Jadi saya tidak tahu kalau ada jual beli tanah garapan tersebut kepada Villa Rizki. Harapan saya, haknya Pak H. Noorilahi bisa kembali karena Bapak H. Noorilahi berjuang untuk warga Penggarap Pengasinan dan Duren Mekar," tutup Maman.

Seperti diketahui, belasan hektar lahan yang kini telah banyak berdiri bangun rumah, ruko dan perkantoran dan diklaim milik kedua pihak yang berperkara lantaran mengaku saling miliki keabsahan itu masih berproses hukum di PN Depok.***

Editor: Alamsyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah