Otoritas Prancis Cabut Larangan Wajib Masker di Luar Ruangan

- 2 Februari 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi bendera Perancis
Ilustrasi bendera Perancis /Publiktanggamus.com/Unsplash/ Anthony Choren

ARAHKATA - Virus COVID-19 tengah menggemparkan dunia. Ditambah munculnya varian baru yang dinamakan Omicron.

Seluruh pemerintah menetapkan aturan guna pencegahan penyebaran Omicron semakin meluas.

Namun, Otoritas Prancis justru mencabut pembatasan COVID-19, termasuk aturan wajib masker di luar ruangan.

Baca Juga: Tambah Kasus COVID-19! Italia Catat 57.715 dalam Sehari

Aturan itu berlaku mulai Rabu 2 Februari 2022. Langkah ini dimaksudkan untuk memudahkan kehidupan sehari-hari warga Prancis di tengah pandemi.

Seperti dilansir Arahkata, Rabu 2 Februari 2022, batasan untuk jumlah penonton konser, pertandingan olahraga dan acara lainnya juga dihapus.

Namun kebijakan bekerja dari rumah, meski tidak lagi diwajibkan, masih direkomendasikan oleh otoritas setempat.

Baca Juga: Duh! Diduga COVID-19, Alat Kelamin Anak Laki-Laki Ini Ereksi 24 Jam

Pencabutan pembatasan Corona ini memulai kebijakan pelonggaran dua tahap yang diumumkan pemerintah Prancis pada akhir Januari lalu, meskipun jumlah kasus harian di negara itu mencetak rekor tertinggi bulan lalu. Langkah ini juga menyusul kebijakan serupa dari dua negara Eropa lainnya, Inggris dan Denmark.

Perdana Menteri (PM) Prancis, Jean Castex, dalam pengumuman pada Januari lalu menyatakan Prancis 'akan bisa mencabut sebagian besar pembatasan yang diberlakukan untuk membatasi epidemi pada Februari' berkat izin vaksinasi baru, yang menggantikan izin kesehatan.

Halaman:

Editor: Tia Martiana

Sumber: AFP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x