Otoritas Prancis Cabut Larangan Wajib Masker di Luar Ruangan

- 2 Februari 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi bendera Perancis
Ilustrasi bendera Perancis /Publiktanggamus.com/Unsplash/ Anthony Choren

Sejak bulan lalu, bukti vaksinasi diperlukan untuk bisa mengakses semua tempat umum, mulai dari bar dan restoran hingga menaiki transportasi umum jarak jauh.

Baca Juga: Swedia Putuskan Tak Beri Vaksin COVID-19 ke Anak-Anak

Sebelumnya hanya dibutuhkan izin kesehatan yang bisa diperoleh dengan memiliki hasil tes negatif Corona.

Penggunaan bukti vaksinasi sebagai akses ke tempat umum itu dimaksudkan untuk meyakinkan lebih banyak orang mendapatkan vaksin Corona.

Pada tahap kedua pelonggaran pembatasan Corona, kelab malam akan dibuka kembali pada 16 Februari setelah tutup sejak Desember lalu.

Baca Juga: Finlandia Akan Longgarkan Pembatasan COVID-19 Mulai Februari 2022

Kemudian area standing akan diizinkan kembali di konser, acara olahraga dan di bar. Makan dan minum juga diperbolehkan kembali di stadion, bioskop dan transportasi umum.

Terlepas dari langkah ini, ibu kota Paris belum memutuskan untuk melonggarkan pembatasan karena bergantung pada kemajuan situasi kesehatan.

Otoritas Prancis memandang ancaman varian Omicron terbatas dan tidak lebih berbahaya dibandingkan varian sebelumnya, meskipun lebih menular.

Baca Juga: Bye Omicron! Inggris Cabut Larangan Pakai Masker

Halaman:

Editor: Tia Martiana

Sumber: AFP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah