ARAHKATA - Regulator Uni Eropa (UE) untuk kompetisi pasar dan antimonopoli menyampaikan akan memperbarui aturan.
Aturan antimonopoli akan menargetkan perusahaan yang menyalahgunakan kekuatan pasar mereka dan yang mendirikan kartel ilegal.
Aturan antimonopoli terbaru ditujukan untuk membuatnya lebih efisien terlebih di era digital seperti sekarang ini.
Baca Juga: Wabah Baru Muncul di Belgia, Ini Keterangannya!
Di bawah aturan, yang dikenal sebagai Regulasi 1/2003 dan berlaku sejak 2004, Komisi Eropa telah mengambil tindakan kepada unit Alphabet Google, Apple, Amazon, Meta, Microsoft dan Intel dan dikenakan denda miliaran euro.
Aturan juga memungkinkan penegak kompetisi UE untuk mengejar kartel suku cadang mobil, manipulasi bank terhadap tolok ukur keuangan dan kelompok penetapan harga ilegal lainnya, menempatkan badan UE di garis depan penegakan antimonopoli.
Komisi ingin mempertahankan posisi terdepannya dalam menyeimbangkan jalannya pasar, kata Margrethe Vestager.
Baca Juga: Putin Terima Informasi Tidak Akurat! Rusia Gagal Merebut Ukraina