ARAHKATA - Ratusan pengunjuk rasa memprotes hukuman mati karena masyarakat khawatir hukuman tersebut akan diberlakukan lagi.
Unjuk rasa tersebut digelar setelah otoritas Singapura melakukan hukuman mati untuk pertama kalinya sejak 2019, terhadap pelaku peredaran narkoba.
Warga Singapura Abdul Kahar Othman, 68, dijatuhi hukuman mati dengan digantung karena penyelundupan narkoba pada hari Rabu yang telah di banding oleh berbagai pihak termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kelompok hak asasi manusia.
Baca Juga: Boncos! Perdagangan China-Rusia Terkena Dampak Akibat Perang Ukraina
Satu tersangka lagi akan menghadapi hukuman yang sama adalah warga negara Malaysia, Nagaenthran K Dharmalingam, penyandang disabilitas (OKU) yang divonis menyelundupkan heroin, setelah gagal dalam bandingnya pekan lalu.
Bahkan, beberapa kasasi terakhir narapidana terkait kasus narkoba baru-baru ini ditolak oleh pengadilan Singapura.
Pihak penyelenggara menginformasikan bahwa sekitar 400 peserta mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di 'Speaker's Corner', satu-satunya lokasi yang diperbolehkan untuk menggelar unjuk rasa tanpa perlu izin.
Baca Juga: Gawat! China Temukan Subtipe Baru Varian COVID-19 dari Omicron