Korupsi Rp193 Triliun, 'Crazy Rich' Vietnam Divonis Hukuman Mati

- 12 April 2024, 12:37 WIB
Korupsi Rp193 Triliun, 'Crazy Rich' Vietnam Divonis Hukuman Mati
Korupsi Rp193 Triliun, 'Crazy Rich' Vietnam Divonis Hukuman Mati /Pixabay @mansurtylyakov1///

ARAHKATA - Seorang crazy rich asal Vietnam, Troung My Lan divonis hukuman mati terkait kasus korupsi senilai 304 dong atau setara Rp193 triliun.

Korupsi Truong My Lan tersebut berasal dari salah satu bank terbesar di Vietnam selama 11 tahun.

Putusan hukuman mati ini sangat langka, lantaran ia menjadi satu dari sedikit perempuan yang dihukum mati.

Baca Juga: Edan! Korupsi Rp 271 Trilun, Harta Kekayaan Harvey Moeis hingga Helena Lim Bakal Disita

Truong My Lan telah mengambil pinjaman sebesar 304 triliun dong dari Bank Saham Gabungan Komersial Saigon (SCB).

Tidak seperti biasanya, otoritas Vietnam yang bisanya tertutup mengungkap ke publik mengenai korupsi, ini malah justru blak-blakkan pada media.

Otoritas Vietnam mengatakan 2.700 orang dipanggil untuk menjadi saksi, sementara 10 jaksa penuntut dan sekitar 200 pengacara dilibatkan.

Baca Juga: Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sandra Dewi Tutup Komentar Instagram

Selain Truong My Lan, 84 orang lainnya juga didakwa, dan semuanya dinyatakan bersalah. Namun ia mengaku tak bersalah, dan akan banding di pengadilan.

Selain Truong My Lan, empat orang menerima hubungan seumur hidup di penjara.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x