ICW: 15 Tersangka Pegawai KPK Bobroknya Integritas Lembaga Pemberantas Korupsi

- 19 Maret 2024, 11:17 WIB
KPK menghadirkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK dalam konferensi pers di Gendung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat ./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK menghadirkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK dalam konferensi pers di Gendung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat ./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

ARAHKATA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penetapan 15 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan alias pungutan liar (pungli) di rimah tahanan (Rutan) KPK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan bahwa semakin memperlihatkan bobroknya integritas lembaga antirasuah.

Hal itu juga dinilai memperlihatkan buruknya pengawasan dan gagalnya KPK membangun sistem pencegahan korupsi.

Baca Juga: Sering Ditinggalkan, Ternyata Shalat Sunnah Ba’diyah Isya Ini Lebih Baik Dibanding Tarawih

Mestinya, sebagai aparat penegak hukum, KPK memahami bahwa rumah tahanan merupakan sektor yang rawan terjadi praktik korupsi, mengingat di sana para pegawai dapat berinteraksi langsung dengan tahanan. 

"Ditambah lagi, cerita mengenai praktik suap-menyuap atau jual beli fasilitas rumah tahanan bukan hal baru di Indonesia," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (18/3).

ICW berpendapat, penegakan hukum terhadap korupsi para gerombolan penjahat di lingkungan KPK terbilang sangat lambat. Sebab, dugaan adanya pungutan liar di rumah tahanan KPK sudah berhembus sejak pertengahan tahun lalu. 

 Baca Juga: Polres Jakarta Utara Tangkap Pria Bawa 7.763 Pil Ekstasi

"Seluruh komponen untuk melengkapi proses penyelidikan juga berada di lingkungan KPK, mulai dari tempat kejadian perkara, saksi, maupun informasi yang sebelumnya sudah ada di Dewan Pengawas. Pertanyaan lebih lanjut, mengapa baru sekarang ada penetapan tersangka?," cetus Kurnia.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x