Berikut Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id

14 Januari 2021, 00:49 WIB
pedulilindungi /tangkapan layar kemenpupr/kemenpupr

ARAHKATA - Gerakan Koalisi Relawan Vaksin atau Kawan Vaksin menyatakan vaksin perdana di Indonesia telah sukses dan mendukung langkah Presiden Jokowi untuk segera melakukan vaksinasi di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Koordinator Nasional Kawan Vaksin dr. Iswanto, vaksin perdana kepada presiden dan berbagai perwakilan lembaga keagamaan maupun tokoh masyarakat hari ini meruntuhkan keraguan terhadap vaksinasi.

Menurutnya tidak ada alasan lagi untuk menolak divaksin apalagi orang yang divaksin tetap sehat bugar dan tidak mengalami keanehan.

Baca Juga: Penyebab Vaksin Sinovac Tak Semua Didistribusikan ke Surabaya Raya

Selanjutnya untuk memudahkan vaksinasi yang akan segera dilakukan pemerintah melalui Platform pelacakan sebaran virus corona PeduliLindungi, dapat digunakan pula untuk mengecek nama individu terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19.

Dikutip Arahkata.com dari Pikiran-rakyat.com, berikut caranya dengan membuka link pedulilindungi.id/cek-nik, kemudian cek nama penerima vaksin Covid-19 secara online, lalu Anda dapat login di pedulilindungi.id/cek-nik dengan memasukan NIK KTP.

Nantinya Anda dapat memeriksa status data dengan cara masukan nama dan nomor NIK KTP, dan selanjutnya dapat mengetahui jadwal mengikuti program vaksinasi Covid-19 secara gratis dari pemerintah dalam mencegah dan menangkal virus Covid-19.

Baca Juga: PKS Desak Pemerintah Tidak Menggunakan Pendekatan Kekuasaan Terkait Vaksinasi Covid-19

Sebagaimana pada halaman pedulilindungi.id, masyarakat bisa memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 program pemerintah.

Cara selanjutnya, klik kolom pada kode captcha, kemudian klik menu SELANJUTNYA

Nantinya, akan muncul pemberitahuan status NIK apakah calon penerima vaksin gratis atau belum.

Contohnya seperti ‘Mohon maaf, Anda dengan NIK .............

Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi Covid-19 GRATIS pada periode ini sebagaimana keterangan di laman tersebut.

Baca Juga: Dukungan IPC untuk Evakuasi Korban Sriwijaya Air

Bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) yang belum termasuk pada periode ini mohon periksa kembali Nama dan NIK Anda dengan benar, atau jika Anda merasa data sudah benar silahkan kirim email ke vaksin@pedulilindungi.id, dengan judul "VAKSIN NAKES_NIK Anda".

Tahap selanjutnya yakni, Anda diminta melengkapi data, seperti, Nama, NIK, Alamat, No HP, tipe NAKES, dan Lampiran surat keterangan dari Kepala Fasilitas Pelayanan Kesehatan (FASYANKES) tempat Anda bekerja yang menerangkan bahwa Anda adalah NAKES di tempat tersebut.

Memang untuk saat ini, hanya tenaga kesehatan yang bisa mengecek status mereka dalam program vaksinasi di PeduliLindungi.id.

Baca Juga: Kawan Vaksin : Vaksin Perdana Sukses dan Meruntuhkan Keraguan

Sebagaimana dilansir dari Pedulilindungi.id, pada tahap awal ini, Vaksin Covid-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemudian vaksin Covid-19 tahap awal juga akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar Covid-19.

Dalam beberapa hari ke depan, calon penerima Vaksin Covid-19 akan mendapatkan SMS lagi dari PEDULI COVID untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui:

  • Aplikasi PeduliLindungi
  • Web https://pedulilindungi.id
  • Melakukan panggilan ke *119#

Melalui program ini, mari bersama-sama berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 ini untuk melindungi Anda dan keluarga Anda dari Covid-19.

Baca Juga: Breaking News: Presiden Joko Widodo Disuntik Vaksin Covid-19

Tentunya meski sudah tersedia dan juga sudah melalui proses vaksinasi, namun tidak lupa untuk terus disiplin jalankan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk kebaikan kita semuanya.

Informasi lebih lanjut mengenai vaksin Covid-19 di Indonesia dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/vaksin-covid19

Hal ini pun sebagaimana Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Covid-19 melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.*** (Nurul Khadijah/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler