Mendagri Terbitkan Inmendagri PPKM Skala Mikro, Ini Aturannya!

7 Februari 2021, 21:38 WIB
Mendagri, Tito Karnavian. /ANTARA

ARAHKATA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) 3/2021. Aturan ini menjelaskan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal mengatakan Inmendagri itu diterbitkan pada Sabtu 6 Februari 2021 malam. Kemudian PPKM akan diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021.

"Kami ingin sampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit sudah dikeluarkan, jadi (terbit) masih hari Sabtu," ujar Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang disiarkan di YouTube BNPB, Minggu, 7 Februari 2021.

Baca Juga: Modus PHK Jelang THR, 2 Perusahaan Dilaporkan ke Disnaker 

1. Berbeda dengan PPKM Mikro Tahap 2

Safrizal mengatakan Inmendagri ini berbeda dengan inmendagri yang sudah diterbitkan pada PPKM mikro tahap kedua. Safrizal mengatakan seluruh Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro harus mengikuti aturan.

"Jadi semisal, kabupaten yang ditetapkan kota Depok, maka seluruh kelurahan di kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM mikro. Bagi kabupaten kota yang enggak masuk dalam wilayah mikro, maka perintah pada kabupaten tersebut tetap jalankan arahan protokol kesehatan," katanya.

2. WFO dan WFH dibatasi

Selain itu instruksi Mendagri ini mengubah aturan work from office (WFO) dan work from home (WFH) menjadi 50 persen.

Sekolah dan Tempat Perbelanjaan dibatasi

Sekolah di wilayah PPKM mikro juga tetap berlangsung secara daring. Kemudian pusat belanja mall, pasar modern Pertokoan maksimal jam 21.00 WIB/WITA tanpa toleransi.

"Kalau tahap 2, ada jam 19.00, namun ada berlakukan jam toleransi sampai jam 20.00, kemudian tahap kedua ada toleransi jam 20.00 ke jam 21.00, pada PPKM mikro ini pemberlakuan pusat belanja dilakukan maksimal pukul 21.00 WIB atau WITA," tegasnya.

Baca Juga: Terlalu! Ridho Rhoma Keciduk Narkoba Lagi 

3. Transportasi umum

Lebih lanjut, transportasi umum juga diminta tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Safrizal meminta penumpang transportasi pendek tidak buka masker dan jam operasional tetap dibatasi.

Safrizal menuturkan, untuk melaksanakan instruksi Mendagri 3/2021 ini para kepala daerah tingkat provinsi hingga desa/kelurahan diminta bijak dalam mengelola anggaran. Menurut Safrizal, dana PPKM mikro akan dibiayai oleh APBD Desa.

Baca Juga: A-Z Persiapan Jelang Tahun Baru Imlek 2021

"Untuk Inmendagri nomor 3 segala kebutuhan tingkat desa akan dibiayai APBD Desa, disamping dana desa juga pendapatan lain desa yang dimasukkan dalam APBD Desa, kemudian tingkat kelurahan ditanggung APBD kab kota, jika kab kota belum alokasikan dana kelurahan, segera lakukan refocusing," jelasnya.

Guna memastikan agar Inmendagri berjalan dengan baik nantinya Gubernur hingga Kepala Desa diminta menyiapkan teknis PPKM mikro di masing-masing wilayahnya. Mereka juga diminta membuat posko hingga tingkat kelurahan atau desa.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler