Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut

24 Maret 2021, 16:00 WIB
Pipa Bawah laut di Kepulauan Natuna /Foto: ITS.ac.id

ARAHKATA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menyosialisasikan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut, Senin 22 Maret 2021.

Terbitnya aturan ini diharapkan menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional agar menjadi lebih tertib.

Kepmen KP tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam menata alur pipa dan/atau kabel bawah laut sebagai solusi dari sejumlah persoalan yang timbul akibat tidak tertibnya penempatan pipa maupun kabel di ruang laut selama ini.

Baca Juga: Kemarin, KPK Geledah Kantor Bapenda dan BKD Bandung Barat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pipa dan kabel laut bawah laut merupakan dua infrastruktur strategis yang berperan sebagai pendukung utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Di samping itu, juga menjadi salah satu kontributor penerimaan yang cukup besar bagi negara.

"Sayangnya saat ini kondisi penggelaran pipa atau kabel bawah laut belum teratur, tidak tertib, dan tidak tertata sehingga perlu diselaraskan dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi laut," ujar Menteri Trenggono dalam sambutannya pada acara sosialisasi.

Kesemerawutan tersebut akhirnya menyulitkan pemerintah dalam memanfaatkan ruang laut secara optimal. Baik untuk kegiatan perikanan, perhubungan laut/pelayaran, pengelolaan energi dan sumber daya mineral, maupun kegiatan lain yang berlokasi di ruang laut.

Hal negatif lain yang bisa terjadi yakni munculnya konflik pemanfaatan ruang di laut.

Di sisi lain, pemerintah juga kesulitan mengontrol penggelaran pipa dan kabel bawah laut sebab tidak ada aturan yang menjadi rujukan.

Baca Juga: Hay, Ini Tips Mengurangi Kulit Berminyak

Sehingga dengan terbitnya aturan ini diharapkan menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional agar menjadi lebih tertib.

Menteri Trenggono menerangkan, pembuatan kebijakan ini sudah melalui proses panjang.

Diawali tahun lalu yang dilanjutkan dengan terbitnya Keputusan Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

Setelahnya dilaksanakan serangkaian kegiatan untuk mengidentifikasi, mengompilasi, dan mengolah data guna menetapkan alur penggelaran kabel bawah laut, dan pemasangan pipa bawah laut.

Banyak unsur yang terlibat dalam prosesnya di antaranya TNI AL, Pusat Hidro Oseanografi, Kemenhub, Kementerian ESDM, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Baca Juga: Perkuat Bisnis Cicil Emas, BSI Gandeng Jamkrindo Syariah

"Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat Rencana Tata Ruang Laut, atau Rencana Zonasi Laut, sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut, antara lain untuk kegiatan penggelaran pipa dan kabel bawah laut," ungkap Menteri Trenggono.

Menteri Trenggono menambahkan, guna mengantisipasi terjadinya perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis, perubahan kondisi lingkungan, dan terjadinya bencana, maka penetapan alur pipa, dan kabel bawah laut, dapat dievaluasi satu kali dalam lima tahun, atau sewaktu-waktu oleh kementerian/lembaga terkait. ***

Editor: Mohammad Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler