Pemerintah Tak Terburu-Buru Transisi Pandemi COVID-19 Menjadi Endemi

16 Maret 2022, 10:44 WIB
Ilustrasi corona. Beredar kabar yang menyebut varian Omicron muncul akibat komplikasi vaksin Covid-19 dengan gejala ini, simak cek faktanya. /Pixabay/Syaibatulhamdi

ARAHKATA - Saat ini Indonesia terpantau masih dalam kondisi pandemi COVID-19 yang mengharuskan masyarakat terus selalu patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) dalam berkegiatan.

Dengan banyaknya tren indikator pengendalian pandemi yang terus menunjukkan ke hal yang positif, Indonesia sudah mulai bersiap-siap membuat langkah menuju ke arah endemi.

Transisi endemi merupakan suatu proses dimana periode dari pandemi menuju ke arah endemi dengan sejumlah indikator, antara lain laju penularan harus kurang dari 1, angka positivity rate harus kurang dari 5 persen.

Baca Juga: Jokowi: Pembangunan IKN Kita Awali dengan Merehabilitasi Hutan

Kemudian, tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5 persen, angka fatality rate harus kurang dari 3 persen, dan  level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1.

Kondisi-kondisi ini harus terjadi dalam rentang waktu tertentu misalnya 6 bulan.

Hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah tidak terburu-buru untuk menyatakan transisi memasuki endemik.

Baca Juga: Sempat Diragukan, Berikut Fakta COVID-19 Varian Deltacron!

Pasalnya proses transisi menuju normalisasi endemi itu artinya bukan berarti kasus COVID-19 tidak ada sama sekali tapi tetap kasus itu akan ada.

''Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang, tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan COVID-19,'' ucapnya, Selasa, 15 Maret 2022.

''Yang paling penting pada saat endemi, walaupun kasusnya ada, dia tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini di mana hampir aktivitas-aktivitas kehidupan kita, kehidupan sosial, kehidupan beragama, pariwisata ini tidak terganggu dengan adanya kasus COVID-19,'' lanjutnya.

Baca Juga: Mantap! Indonesia Catatkan Kasus Positif COVID-19 Terendah

Saat ini Indonesia sudah dalam proses transisi perubahan pandemi menjadi endemi.

Proses transisi itu sejalan dengan kebijakan pelonggaran-pelonggaran yang diputuskan pemerintah.

Baca Juga: Perhatikan! Ini 4 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Setelah Vaksin Booster COVID-19

Pelonggaran tersebut dilakukan dengan menurunkan level PPKM menjadi level 2, menghapuskan antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi laut, darat maupun udara bagi masyarakat yang sudah vaksin hingga dosis ke-2.

Pemerintah juga menurunkan jangka waktu karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri, dari yang sebelumnya karantina 14 hari menjadi 7 hari, kemudian 3 hari, hingga saat ini menjadi 1 hari.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler