BPOM Ungkap Penyelundupan Pangan Impor di Perbatasan

25 April 2022, 21:22 WIB
Konferensi press pengungkapan barang ilegal hasil tangkapan BBPOM Kalbar /Dika Febriawan/Warta Pontianak

ARAHKATA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengungkapkan modus penyelundupan produk pangan impor.

BPOM ungkap kasus produk impor tidak memenuhi ketentuan (TMK) di Indonesia umumnya menyalahgunakan hubungan kerja sama antarnegara yang saling berbatasan.

"Ada produk impor tanpa izin edar BPOM RI, biasanya kita temukan di perbatasan-perbatasan. Jumlahnya banyak sekali dan dipasarkan hingga kepulauan nusantara," kata Penny K Lukito saat menyampaikan konferensi pers yang digelar di Aula Gedung Bhineka Tunggal Ika BPOM RI Jakarta Pusat, dilansir ANTARA dikutip ArahKata.com Senin, 25 April 2022.

Baca Juga: Kane Tanaka Orang Tertua di Dunia Saat Ini Meninggal, Berikut Kisah Hidupnya

Menurut Penny produk pangan impor kemasan di wilayah perbatasan sebetulnya diatur dalam ketentuan hubungan kerja sama antarnegara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan.

Namun ketentuan tersebut juga mengatur seputar jumlah maksimal produk impor serta pemanfaatan barang yang hanya boleh dikonsumsi untuk kebutuhan pribadi.

Penny mencontohkan, berdasarkan hasil pengawasan pangan tidak memenuhi ketentuan menjelang Lebaran 2022, ditemukan ribuan produk pangan kemasan bermerek Milo Nestle, Quaker, Kraft, biskuit Apollo, dan lainnya yang diselundupkan ke berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Catatan Penting Pemudik, MUI Jelaskan Hukum Penukaran Uang

Meski sebagian produk tersebut dilengkapi dengan izin edar produksi dari negara asal, tapi tetap disita BPOM RI karena tidak memenuhi ketentuan izin edar di dalam negeri. Produk tersebut umumnya berasal dari Malaysia dan Singapura.

"Ada produk yang juga diproduksi di Indonesia seperti dari Malaysia dan Singapura dibolehkan dalam jumlah tertentu asalkan dikonsumsi sendiri. Tapi kadang masuk dalam jumlah besar dan kami temukan di pulau kecil penyelundupan seperti itu. Kemudian masuk ke pulau-pulau lain di Indonesia," katanya.

Praktik tersebut, kata Penny, masuk dalam kriteria perbuatan penyelundupan sebab dapat merugikan pendapatan para produsen produk serupa di dalam negeri.

Baca Juga: Kemlu: Jangan Terbujuk Tawaran Kerja Bersyarat Ringan Janjikan Upah Besar

"Ada produk impor yang juga sudah mendapat izin edar juga ada, ada yang sudah diproduksi di Indonesia seperti Milo dan lainnya. Itu merugikan mereka," katanya.

Untuk itu BPOM RI menjalin kerja sama dengan penegak hukum untuk melakukan operasi dan menangkap penyelundup karena merugikan pelaku usaha dengan produk yang sama di dalam negeri.

Penny menambahkan temuan penyelundupan pangan tidak memenuhi ketentuan paling banyak adalah pangan kedaluwarsa mencapai 57,16 persen yang ditemukan di wilayah kerja UPT BPOM di Manokwari, Kepulauan Tanimbar, Ambon, Manado, dan Rejang Lebong. 

Baca Juga: Ingin Berikan Gadget pada Anak? Perhatikan 4 Hal Ini!

Sedangkan pangan tanpa izin edar sebanyak 37,80 persen yang ditemukan di wilayah kerja UPT Makassar, Tarakan, Bandung, Palembang, dan Rejang Lebong.

Selain itu, BPOM juga melakukan terobosan dengan memberikan izin edar produk impor wilayah perbatasan selama hanya diedarkan dalam wilayah perbatasan setempat. "Tidak boleh masuk ke kepulauan nusantara, karena kita sudah punya produksi dalam negeri dengan merek tersebut," pungkasnya.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler