Gampang! Cara Perpanjang SIM Tanpa Bikin Baru, Simak Ketentuannya

8 Mei 2022, 19:31 WIB
Ilustrasi SIM/Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA /Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Surat Izin Mengemudi atau biasa disebut SIM adalah kelengkapan berkendara yang wajib dibawa sebagai bukti administrasi jika diperlukan.

SIM menjadi bukti seseorang lulus ujian berkendara dan membuktikan seseorang mahir dalam mengendarai kendaraan baik motor ataupun mobil.

Walau telah lulus ujian, SIM memiliki masa berlaku sehingga perlu diperpanjang dalam periode tertentu.

Baca Juga: Kemenag: Narasi Menag Minta Dana Haji untuk IKN Hoaks dan Fitnah

Masa berlaku SIM selama 5 tahun sejak diterbitkannya kartu sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan (LLAJ).

Sehingga bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, diwajibkan untuk memperpanjang untuk kelengkapan administrasi dalam berkendara.

Namun, selama libur lebaran Kepolisian memberikan keringanan bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya.

Baca Juga: Cara Hapus Informasi Pribadi di Google, Aman dari Peretas dan Tindak Kejahatan!

Selama libur lebaran terhitung 29 April hingga 8 Mei 2022, SIM yang telah habis masa berlakunya tidak perlu memperpanjang melalui proses pembuatan SIM baru.

Ketentuan tersebut tertera dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.

Berikut cara perpanjang SIM tanpa melalui proses pembuatan SIM baru bagi yang mendapatkan keringanan libur lebaran.

Baca Juga: Anak-Anak Suka Cocomelon, Ini Penjelasan Para Ahli

1. Datang ke Satpas terdekat
2. Lakukan pendaftaran terlebih dahulu di loket pendaftaran terkait
3. Lakukan cek kesehatan meliputi tes buta warna dan tekanan darah. Jangan lupa minta bukti surat keterangan sehat
4. Lampirkan hasil tes kesehatan, fotokopi KTP dan SIM asli yang akan diperpanjang ke ruang pendaftaran pemohon SIM
5. Isi formulir permohonan perpanjang SIM
6. Tunggulah hingga petugas memanggil untuk rekam foto, tanda tangan dan sidik jari
7. SIM selesai dan diterima oleh pemohon

Baca Juga: China Tingkatkan Kendali Internet untuk Anak-anak

Dalam kasus tertentu SIM dapat terbit lebih lama 1 hingga 2 hari tergantung jumlah antrian pemohon.

Selain mendatangi langsung Satpas terdekat, pemohon SIM juga dapat melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas.

Baca Juga: Ini Kata Kerabat Soal Viral Video Rico Valentino Elus Chandrika Chika

Aplikasi dapat diunduh langsung di Google Playstore atau di website resmi Digital Korlantas POLRI.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler