DPR Mendesak Pemerintah Serius Tangani Pengiriman PMI Non-prosedural

22 Desember 2022, 22:55 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Fraksi Golkar Christina Aryani.* /Instagram/@christinaaryani

ARAHKATA - Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II Christina Aryani meminta pemerintah serius menangani pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke luar negeri.

Pasalnya, pengiriman PMI secara non-prosedural masih marak terjadi, bahkan ke Malaysia melalui Batam.

“Pengiriman PMI non-prosedural ke Malaysia terjadi nyata di depan mata kita yang berdasarkan temuan investigasi sebuah harian nasional yang melibatkan kerja kolektif calo dan oknum baik di birokrasi maupun aparat penegak hukum,” ujar Christina kepada wartawan dikutip ArahKata.com, Kamis, 22 Desember 2022.

 Baca Juga: Survei Poltracking: Ganjar Teratas, Anies dan Prabowo Tempel Ketat

Ia mengatakan DPR sungguh menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR sudah sejak awal mengingatkan untuk bersama-sama melawan praktik pengiriman PMI secara non-prosedural dengan konsisten, tetapi dengan masih maraknya praktik dimaksud membuktikan ada persoalan serius di level implementasi kebijakan,” katanya.

Dikatakan, praktik pengiriman PMI non-prosedural harus diperangi, karena menjadi awal malapetaka kemanusiaan, mulai dari rentan eksploitasi, kerja paksa, kecelakaan dalam perjalanan, dan lemahnya perlindungan hukum serta jaminan sosial di negara tujuan.

Menurut Christina, terjadinya praktik ini secara kasat mata mengesankan ada pembiaran oleh pemerintah dan dapat dimaknai ketidakseriusan memberantas hal ini.

 Baca Juga: Rp 57,9 Triliun Uang Negara Diselamatkan Kinerja KPK Diapresiasi Komisi III

“DPR mendesak pemerintah lebih serius menangani pemberangkatan PMI secara non-prosedural yang kental dengan muatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

TPPO sebagai tindak pidana yang sarat dengan malapetaka kemanusiaan juga perlu ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime,” katanya.

Lebih jelas, Christina mengatakan pihak menilai mekanisme pemberantasan TPPO melalui pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO melalui Perpres 69/2008 yang diperbarui dengan Perpres 22/2021, tidak efektif dan memiliki mekanisme kerja yang tidak jelas.

 Baca Juga: Tampil Elegan Laksmi Bawakan Busana Bertema Kapal Phinisi di Miss Universe

Dia menilai penanganan TPPO selama ini lebih bersifat ad hoc sebatas mengejar pelaku di lapangan tanpa menyentuh oknum birokrasi yang memfasilitasi jaringan pelaku TPPO.

Menurut dia, hal ini patut menjadi alarm serius bagi Pemerintah dan pantas menjadi evaluasi akhir tahun untuk selanjutnya mengupayakan langkah penanganan yang serius.

“Jargon berantas, lawan, sikat sudah sering dikumandangkan. Sudah saatnya Presiden memberikan perhatian lebih bahkan turun langsung mengatasi masalah ini agar pihak terkait bisa simultan bergerak. Kita tidak menginginkan praktik-praktik sindikat semacam ini terus terjadi, bahkan menempatkannya sebagai praktik lumrah yang memaksa kita memakluminya,” pungkas Christina.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Terkini

Terpopuler