Kompak Indonesia Desak Kasus Johanes Gluba Gebze Secepatnya Dieksekusi

- 22 Desember 2022, 12:14 WIB
Johanes Gluba Gebze hingga saat ini belum dieksekusi oleh Kejaksaan padahal kasusnya sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung sejak 2016 lalu.
Johanes Gluba Gebze hingga saat ini belum dieksekusi oleh Kejaksaan padahal kasusnya sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung sejak 2016 lalu. /ARAHKATA

ARAHKATA - Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa menyatakan Mantan Bupati Kabupaten Merauke

Johanes Gluba Gebze hingga saat ini belum dieksekusi oleh Kejaksaan padahal kasusnya sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung sejak 2016 lalu.

“Komitmen dan tekad Lembaga penegak Hukum seperti Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk menghukum seberat-beratnya patut diapresiasi dan dikawal ketat. Namun fakta membuktikan ada Putusan Pengadilan yang sudah Inkracht terkait Tindak Pidana Korupsi belum dieksekusi dan Pelakunya masih berkeliaran di luar seolah-olah kebal hukum.” kata Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa pada wartawan ArahKata.com Senin, 19 Desember 2022.

Baca Juga: Aksi Payung Duka Ibu-Ibu PRT Indonesia Desak Pengesahan UU PPRT

Kompak Indonesia Desak Kasus Johanes Gluba Gebze Secepatnya Dieksekusi 1
Gabriel menerangkan, mantan Bupati Merauke, Johanes Gluba Gebze menyelewengkan dana APBD 2006-2010 sebesar Rp8,49 miliar.

Digunakan untuk pemberian souvenir kulit buaya kepada para tamu Pemda yang berkunjung ke Kabupaten Merauke, dan telah divonis di Pengadilan Tingkat pertama serta Mahkamah Agung.

“Putusan MA pertimbangannya, menilai John telah melakukan suatu kebijakan berupa perintah untuk memberikan souvenir kulit buaya kepada tamu-tamu Pemerintah Daerah (Pemda) dan tamu Muspida yang tidak ada anggarannya dalam APBD dan tidak ada ketentuan hukum atau nomenklatur yang menjadi dasar hukum adanya anggaran untuk pembelian souvenir tersebut, ” terangnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Usut Pembegalan Wartawan di Flyover Sudirman

Menurut Gabriel, dengan mencermati proses ini, Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia) mendesak, pertama, Ketua MA dan Jaksa Agung RI segera eksekusi putusan MA terhadap mantan Bupati Merauk John Gluba Gebze.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x